BPJS Kesehatan Perluas Kanal Pendaftaran, Bisa Daftar Lewat Telepon

BPJS Kesehatan Perluas Kanal Pendaftaran, Bisa Daftar Lewat Telepon

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan memperluas kanal pendaftaran serta kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan. Salah satunya, peserta sudah dapat melakukan pendaftaran melalui saluran telepon BPJS Kesehatan Care Center 15000 400.

\"Kini peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan. Cukup dengan menghubungi 1500-400, calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service,\" ujar Kepala Unit Pemasaran Kantor Cabang BPJS Bengkulu, Anugrah Maha Putra dalam konfrensi pers di Kantor Cabang BPJS Bengkulu, Senin (15/05/2017).

Saat pendaftaran melalui Telepon, calon peserta harus sejumlah informasi untuk disampaikan kepada petugas care center seperti nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat domisili dan alamat email.

\"Setelah syarat sudah siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan care center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh agent care center. Rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agen akan menjadi bukti pendaftaran,\" terang Anugrah.

Lanjut Anugerah, setelah pendaftaran via telepon selesai, nomor Virtual Accoutn akan dikirimkan ke nomor ponsel atau email calon peserta. Kemudian peserta diwajibkan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. Peserta yang mendaftar Via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.

\"Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif. BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN - KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar,\" tambah Anugerah.

Di BPJS Kesehatan Care Center juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting diana peserta JKN - KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang sia memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan. Perluasan kanal pendaftaran ini sendiri berlaku per tanggal 1 Juni 2017.

BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center ini BPJs juga mengembangkan pendaftaran melalui sistem Dropbox di Kantor Cabang Kesehatan, kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJs Kesehatan.

Pendaftaran melalui mitra kera dilakukan dengan membuka Point of service di pusat perbelanjaan seperti mall, saat ini bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan kerja sama denganinstitusi lainnya.

Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi Badan Usaha Perusahaan BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: