DPO Kayu Ilegal Dibekuk

DPO Kayu Ilegal Dibekuk

BENGKULU,Bengkulu Ekspress - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu, berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam perkara penyelundupan kayu. Yakni MS (45), warga Kecamatan Lubuk Pinang. Dia sudah menjadi buronan sejak April 2016 hingga April 2017. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Silau, tepatnya di Kecamatan Limau, perbatasan antara Mukomuko dan Sumatera Barat.

Berdasarkan data diperoleh Bengkulu Ekspress, penangkapan dan pengejaran terhadap pelaku MS berhasil dilakukan berkat adanya laporan yang diterima Subdit Tipidter mengenai penyelundupan kayu tersebut dari masyarakat. Dari pengembangan tersebut polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Polisi lalu bertolak ke lokasi persembunyian tersangka dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Resza ahmadianysah mengatakan, tersangka yang sudah masuk DPO selama 1 tahun berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan berarti dari pelaku.

\"Ini hasil kerja keras timsus kita sehingga bisa membekuk tersangka beserta barang bukti kayu jenis meranti sebanyak 76 batang,\" terangnya pada Bengkulu Ekspress.

Tersangka diamankan karena kayu yang hendak ia jual tidak memiliki izin resmi. Melanggar Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan danĀ  Pemberantasan Perusakan Hutan.

\"Jelas disini tersangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf D dan pasal 12 huruf E,\" jelasnya.

Saat ini barang bukti sudah berhasil diamankan polisi dan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti di kawasan Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

\"Untuk baran bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka masih kita lakukan pemeriksaan di Polda Bengkulu untuk mengetahui ada tersangka lain apa tidak,\" ucapnya.

Sementara itu, tersangka MS menyebutkan, status kayu tersebut menurutnya legal ada surat suratnya, hanya saja beberapa surat lainnya memang masih kurang kelengkapannya.

\"Rencananya kayu ini akan saya kirim ke luar Provinsi Bengkulu,\" ujarnya.

Ia menjelaskan, pengambilan kayu dilakukan langsung di dalan hutan. Dengan cara dipotong lalu dihanyutkan lewat sungai. Sudah ada beberapa orang yang menunggu di lokasi yang telah ditentukan untuk mengangkat kayu tersebut, lalu mengangkutnya ke tempat penumpukan atau penampungan yang berada didalan hutan dekat aliran sungai Air Bunto.

\"Kayu milik saya diberi tanda dengan huruf Y, yang artinya milik saya,\" ungkapnya saat itu.

Selama buron MS mengaku sudah beberapa kali pindah lokasi persembunyian ada ke Provinsi Lampung dan terakhir berada di perbatasan antara Kabupaten Mukomuko dengan Provinsi Sumatera Barat, tepatnya dikawasan Kecamatan Linau.

\"Selama 1 tahun saya selalu berpindah-pindah dan sudah banyak juga kayu yang selama ini berhasil saya jual,\" tutupnya pada wartawan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: