Sumbangan di SMKN 1 Kembali Diberlakukan

Sumbangan di SMKN 1 Kembali Diberlakukan

Mei 10, 2017 @ 14:00

LEBONG SELATAN, Bengkulu Ekspress - Terkait adanya kebijakan SMK Negeri 1 Lebong Selatan yang melakukan pungutan atau sumbangan pembinaan kepada siswa atau wali murid yang sempat dilarang oleh Wakil Bupati Lebong, akhirnya kembali diberlakukan. Hal ini setelah adanya kesepakatan antara komite SMKN 1 Lebong Selatan dengan sebanyak 550 wali murid yang difasilitasi Kepala SMKN 1 Lebong Selatan, Fahrurrozi MPd.

Dalam kesepakatan yang juga disaksikan langsung Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Tusman Haidi SPd MM dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE, sebanyak 500 wali murid setuju dengan pemberlakuan pungutan sumbangan ke siswa. Sedangkan 50 wali murid lainnya masih keberatan. Namun solusinya, bagi wali murid yang keberatan tidak diwajibkan memberi sumbangan.

Adapun besaran nilai sumbangan untuk tahun ini masih disamakan dengan pungutan terakhir sesuai hasil rapat komite sekolah periode 2015/2016 dan rapat komite sekolah 2016/2017, yakni Rp 155 ribu kepada siswa kelas X dan XI serta Rp 125 ribu kepada siswa kelas XII. Sumbangan ini diperuntukan membayar honor 22 Guru Tidak Tetap (GTT) di SMKN 1 Lebong Selatan tersebut.

\"Pungutan dibolehkan, namun pihak sekolah juga tidak boleh memaksa jika ada yang keberatan. Yang jelas pihak sekolah harus mengkaji mana siswa yang benar-benar dari kalangan keluarga tidak mampu,\" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE.

Terkait diperbolehkannya pungutan tersebut, Herdi mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, dijelaskan larangan pungutan sumbangan dan hanya berlaku untuk Sekolah Dasar. Hal ini juga setelah adanya kesepakatan tertulis disertai berita acara soal pungutan sumbangan sudah sah menjadi dasar hukum. Kalaupun setelah kesepakatan ini dibuat, ada wali murid yang merasa keberatan soal sumbangan berhak menyampikan ke komite sekolah. Keberatan itu wajib diakomodir dan disampaikan ke pihak sekolah.

\"Kondisi SMA sederajat saat ini memang sedang dalam masalah serius. Di satu sisi kewenangan pembinaannya sudah diambil provinsi, namun belum didukung anggaran. Sementara dana BOS (Biaya Operasional Sekolah, red) tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah,\" jelas Herdi.

Sementara Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Tusman Haidi SPd MM mengatakan, untuk kebutuhan operasional sekolah setingkat SMA ke depan akan dianggarkan di APBD Provinsi Bengkulu. Setidaknya, melalui anggaran operasional sekolah itu para wali murid bisa terbantu dalam pembiayaan pendidikan bagi anaknya.

\"Kalau untuk sementara ini, mohon dimaklumi kondisinya. Yang jelas pihak sekolah tidak boleh memungut biaya apapun ke siswa, selain sumbangan pembinaan pendidikan ini,\" ucap Tusman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: