Penyelidikan Prona Distop, FPR Segera Bersikap

Penyelidikan Prona Distop, FPR Segera Bersikap

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Menyikapi pernyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,  Sendjun Manullang SH MH disela-sela kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Rabu (3/5) sore, bawah pihaknya menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan warga yang menduga 25 kades di Bengkulu Selatan (BS) melakukan pungutan liar (pungli) saat penerbitan sertifikat prona 2016 lalu, maka organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) segera menentukan sikap.

Herwan, salah satu pengurus FPR yang juga mengaku sebagai pengurus FPR Seluma, Manna, Kaur (Semaku) saat dihubungi mengaku, pihaknya akan segera mengambil sikap. Hanya saja sikap apa yang akan diambil, dirinya belum mau memutuskannya.

“Tentu ada sikap resmi dari kami sebagai pihak pelapor, namun saat ini saya belum bisa sebutkan sikap yang akan kami ambil,” katanya, Kamis (4/5/2017).

Menurut Herwan, untuk memastikan sikap apakah menerima keputusan Kajati Bengkulu tersebut atau akan melakukan upaya lain dengan melaporkan ke lembaga lebih tinggi, dirinya mengaku hari ini  akan menggelar pertemuan dengan anggota Ormas FPR. Sehingga hasil pertemuan tersebut baru akan diputuskan.

“Besok (hari ini red) kami akan bermusyawarah dahulu, sehingga hasil musyawarah itu nanti akan menjadi keputusan bersama  sebagai sikap kami atas pernyataan Kajati tersebut,” ujarnya.

Adapun salah satu kades yang menjadi terlapor oleh ormas FPR, Heri, kades Ulak Lebar, Pino saat dimintai keterangan dirinya belum mau berkomentar. Dirinya beralasan, takut komentarnya nanti menimbulkan konflik lebih lanjut.

“Saya belum berani komen, takut salah komen,” ujarnya singkat.

Sebelumnya Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH mengatakan laporan ormas FPR yang menduga 25 kades se Bengkulu Selatan melakukan pungli dalam penerbitan sertifikat prona yang besarannya Rp 300 ribu-500 ribu per persil tidak terbukti ada unsur pungli. Dirinya beralasan adanya pemberian uang kepada kades dan perangkatanya sebagai bentuk ucapan terima kasih dari warga lantaran lahan dan rumahnya sudah dibuatkan sertifikat. Selain itu uang yang diberikan warga ke kades untuk membiayai hal-hal yang tidak disubsidi oleh pemerintah pusat.  Oleh karena itu, pihak Kajati Bengkulu menghentikan penyelidikan laporan tersebut. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: