11 Terdakwa Korupsi RSUD Divonis 1 Tahun Penjara

11 Terdakwa Korupsi RSUD Divonis 1 Tahun Penjara

BENGKULU, BE - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu, kemarin (4/5), kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Mukomuko dengan 11 orang terdakwa.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut, hakim ketua Suryana SH MH dan hakim anggota Jonner Manik SH MH dan Agus Salim SH MH, memutuskan 11 terdakwa divonis bersalah dan diputus 1 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa PP selaku manajer perusahaan pemenang tender diwajibkan mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Muko-muko untuk segera diserahkan ke kas Negara.

Putusan hakim ini lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing pidana penjara selama 18 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Noveri SH MH mengatakan, atas putusan selama 1 tahun yang diberikan kepada 11 terdakwa Muktamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Hermonaldi ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPTK),

Popo Suparma selaku Project Manager PT Perusahaan Perumahan, Agus Sugandi tim PHO, Zamhari selaku Ketua Tim PHO. Ditambah staf PNS: Deni Arahman, Abdul Hadi , Hamzah, Novrizal Eka, Berdi Adinata, Agustian, pihak Kejari tidak akan mengajukan kasasi.

\"Kita tidak akan mengajukan kasasi karena menurut kita 1 tahun sudah cukup karena terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara,\" jelas Noveri, kemarin (4/5).

Ia mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan ke 11 terdakwa memang sudah melanggar kontrak yang ada sehingga timbulah perbuatan korupsi tersebut yang merugikan negara, oleh sebab itu pihaknya menuntut para terdakwa dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi .

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berinisial PP, Abdul SH MH menyebutkan pihaknya akan memikirkan apakah akan mengajukan langkah hukum lainnya tau menerima putusan tersebut.

\"Kita saat ini mau berkoordinasi dulu dengan klain kita apakah mau banding atas putusan tersebut atau menerimanya dan penasehat hukum terdakwa lainnya pun melakukan hal yang sama yaitu masih pikir-pikir terlebih dahulu dalam menentukan langkah selanjutnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: