Kades Tak Terbukti Pungli, Penyelidikan Prona Dihentikan

Kades Tak Terbukti Pungli, Penyelidikan Prona Dihentikan

KOTA MANNA, BE – Laporan dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh para kepala desa di Bengkulu Selatan (BS) dalam penerbitan sertifikat Prona tahun 2016 lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini sudah menemui titik terang. Pasalnya dari hasil penyelidikan pihak kejati Bengkulu tidak terbukti adanya pungli.

“Kasus dugaan adanya pungli oleh kades di BS pada penerbitan sertifikat prona tahun 2016 lalu tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kami hentikan penyelidikannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH disela-sela kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri BS Rabu (3/5) sore.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari masyarakat BS beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan pengumpulan alat bukti (pulbaket) kemudian ditingkatkan ke penyelidikan. Lalu hasil penyelidikan, tidak terbukti unsur pungli.

“Dari keterangan para saksi,mereka memberikan uang kepada kades sebagai ucapan terima kasih karena rumah dan lahan mereka dibantu dibuatkan sertifikat,” ujarnya.

Dikatakannya, program prona tersebut merupakan program pemerintah pusat. Sehingga tidak semua kegiatan prona ditanggung biaya oleh pemerintah. Dengan begitu, adanya biaya yang dikeluarkan oleh warga sebagai biaya uang lelah petugas. Bahkan biaya yang diberikan warga kepada kades tidak dipatok oleh kades namun sukarela dari warga.

“Karena tidak ada unsur punglinya, maka kasus tersebut kami hentikan,” tutupnya.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya warga BS yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) melaporkan 25 kades se BS ke Kejati Bengkulu. Pasalnya para kades tersebut diduga melakukan pungli untuk penerbitan sertifikat prona tahun 2016.

Dalam laporan tersebut, setiap kades mematok biaya yang dibebankan kepada warga agar mendapatkan sertifikat sebesar Rp 300 ribu – Rp 500 ribu per persil sertifikat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: