Beras Sejahtera Terganjal SK Bupati

Beras Sejahtera Terganjal SK Bupati

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Bantuan beras sejahtera (rastra) atau yang biasa disebut beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini belum juga didistribusikan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya SK Bupati Benteng tentang penerima beras tersebut.

Selain itu, jumlah penerimanya juga mengalami penurunan sebesar 10 persen dari sebelumnya.

Untuk diketahui, penerima Rastra untuk Kabupaten Benteng tahun 2017 ini hanya berjumlah 6.330 keluarga yang kurang mampu.

Demikian disampaikan Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda)  Benteng, Syafarudin SPd MM kepada Bengkulu Ekspress, Selasa (2/4/2017).

\"Ditahun 2017 ini, penerima Rastra di Kabupaten Benteng memang mengalami penurunan, yakni hanya sebanyak 6.330 rumah tangga sasaran,\" ungkap Syafarudin.

Ketika ditanya alasan penurunan, Syafarudin mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat dengan berpedoman pada hasil pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Sosial (Dinsos).

\"Data penerima kita terima langsung dari pemerintah pusat. Sebab, penentuan penerima Rastra bukanlah kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda),\" ujarnya. Sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, setiap penerima diberikan jatah sebanyak 15 kilogram beras setiap bulan.

Sedangkan untuk pendistribusian, Syafarudin mengaku pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Benteng tentang penerima Rastra tahun 2017. Diprediksi, pendistribusian baru dilakukan sekitar bulan Juni 2017 mendatang.

\"Setelah SK dari Bupati tuntas, Raskin bisa langsung didistribusikan oleh pihak bulog,\" bebernya.

Memperhatikan kondisi biografis dan infrastruktur jalan di Kabupaten Benteng yang masih banyak mengalami kerusakan, dirinya mengaku bahwa proses pendistribusian akan lebih efektif jika dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) ataupun setiap enam bulan sekali.

\"Pendistribusian Rastra bisa saja dilakukan setiap triwulan ataupun enam bulan sekali. Yang jelas, setiap penerima diberikan hak sebanyak 15 kilogram perbulan. Selain itu, masyarakat penerima Rastra juga bisa menyampaikan keluhan jika memang beras yang didistribusikan tidak layak konsumsi. Baik itu berkutu ataupun berbau,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: