Kompolnas Harus Turun

Kompolnas Harus Turun

MENANGGAPI tewasnya BA (14), remaja kelas VIII SMP N 2 Kota Bengkulu yang menjadi korban peluru panas ayahnya sendiri Aiptu BS, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Hendri Padmi MH mengungkapkan bahwa sudah saatnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk mengevaluasi penggunaan senjata pada institusi Polri.

\"Akhir-akhir ini banyak sekali peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain karena kelalaian penggunaan senpi oleh oknum polisi. Rangkaian peristiwa ini seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan revormasi di tubuh Polri. Karena dengan demikian evaluasi terhadap penggunaan senpi bisa dilakukan. Untuk itu Kompolnas harus segera bertindak,\" ungkapnya saat dihubungi BE, kemarin (27/4).

Hendri menyebutkan, sejatinya senjata api merupakan kelengkapan yang diberikan kepada anggota polisi sebagai bentuk untuk pengamanan kepada masyarkat. Selain itu, karena tugas kepolisian yang dinilai cukup beresiko, maka dengan senjata api dapat pula untuk melindungi diri anggota polisi dalam menjalankan tugas.

Kendati demikian, bila kasus penembakan yang dilakukan oleh Aiptu BS yang akhirnya menewaskan anak kandungnya itu bila dikaitkan dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian jelas sangat bertentangan.

Sebab, berdasarkan pasa 47 Perkapolri itu dijelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

\"Artinya, bila kita cermati Perkapolri itu dalam kasus penembakan yang dilakukan salah satu oknum polisi di Bengkulu sangat bertentangan dengan aturan. Sebab, bila dicermati dari kronologis kejadian yang berkembang di media, posisi pelaku itu tidak dalam keadaan terancam,\" paparnya.

Selain itu, pada prinsipnya, sambung Hendri, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan.

Sebelum menggunakan senjata api, polisi juga harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya, dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. Namun dalam kasus penembakan oleh oknum Polisi yang akhirnya menewaskan anaknya itu, peringatan sebelum melakukan tembakan seperti yang diatur dalam Pekapolri itu tidak dilakukan. Akan tetapi pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan.

Hendri juga menyebutkan, sebelum anggota polisi itu dibekali dengan senjata api, sebelumnya juga harus dilakukan beberapa rangkaian tes psikologi. Tes psikologi itu untuk menggambarkan kondisi jiwa anggota polisi apakah layak untuk diberikan senpi atau tidak. Tes psikologi itu dinilai sangat penting karena bila tidak maka senpi yang idealnya digunakan untuk melindungi masyarakat malah menjadi menakut-nakuti masyarkat itu sendiri. Tes psikologi itu, sambung Hendri, tidak hanya cukup dilakukan satu kali saja, melainkan harus dilakukan secara berkala.

\"Tes psikologi itu harus dilakukan dengan sebenar-benarnya. Sehingga tidak semua polisi bisa dipersenjatai. Walaupun dia Perwira, kalau psikisnya diragukan untuk memegang senjata maka tidak layak diberikan. Khawatirnya nanti malah akan menjadi bumerang untuk masyarakat,\" tandasnya.

Minimnya kesempatan anggota Polisi untuk latihan menembak juga menjadi alasan. Idealnya, khusus untuk latihan menembak, harus dilakukan tiga bulan sekali kepada anggota kepolisian. Di Indonesia yang dilatih hanya bagaimana cara menembak, tidak kapan harusnya menembak.

\"Faktor pengawasan saat ini sangat penting untuk dikoreksi. Lemahnya pengawasan penggunaan sejata mulai dari tingkat Polsek, Polres, dan Polda menjadi celah terjadinya kesalahan penggunaan senpi. Untuk itu kompolnas harus segera bertindak untuk melakukan evaluasi,\" tegasnya.

Selain itu, untuk pelaku yang telah melakukan kelalaian penggunaan senpi yang akhirnya menewaskan anaknya sendiri, kata Hendri, proses hukum harus tetap berjalan. Sebab bila tidak, maka itu akan memberikan celah kepada anggota lainnya dapat mengulang kembali perbuatan serupa.

\"Proses hukum harus tetap berjalan. Apakah nanti motifnya benar karena lalai atau ada motif lain itu yang harus diungkap. Bila tidak, polisi yang lain akan semakin semena-mena menggunakan senajata,\" pungkasnya.(311)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: