Alat Berat Beroperasi Tanpa Izin

Alat Berat Beroperasi Tanpa Izin

Pemotongan Bangkai Kapal Dihentikan

NASAL,BE- Kegiatan dua alat ekskavator milik PT Dayo Radar Haura diperairan Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang mengangkut hasil pemotongan kapal tanker Gulines II milik PT. Bapura akhirnya, dihentikan mendadak oleh Danposal Kaur, kemarin (9/4). Pasalnya, aktivitas alat berat yang beraktivitas diperairan itu tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Terkait.

“Untuk sementara waktu ini kegiatan alat berat yang mengangkut potongan kapal itu kita hentikan, tapi kalau untuk scarpping tetap lanjut,” kata Komandan Pos AL Kaur Lettu lau (P) A.Adi Purwanto A. Md kepada BE, kemarin (9/4).

Dikatakan Adi, dari hasil pemeriksaan ia dilapangan sebenarnya untuk pemotongan atau scrapping, izin dari perusahaan kementerian lingkungan hidup dan izin kerja dari Syabandar serta kegiatan sudah lengkap. Namun untuk izin kegiatan alat berat yang mengangkut potongan itu belum ada dan ini bisa merusak terumbu karang pantai tersebut.

“Kalau izin lainya sudah lengkap, hanya saja izin alat berat ini belum ada, ini kita hentikan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan nanti,” terangnya.

Dikatakannya, terkait dengan adanya perusakan tumbu karang karena dipantai Laguna Desa Merpas akibat dilalui ekskavator dan melindas tumbu karang itu. Adi mengaku, kegitan alat berat itu sebenarnya tidak merusak tumbu karang, dikarenakan jalur yang dilalui alat berat itu merukapakan karang sudah mati.

“Terumbu karang yang dilalui itu sebenarnya sudah mati dan itu rumput-rumput saja, nanti masalah ini akan kita kordiansikan dengan dinas terkat. Karena jangan sampai nanti masyarakat dirugikan,” terangnya

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Darul mengaku, pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya pemotongan kapal milik PT. Bapura. Sebab semenjak kapal itu terdampar yang sudah beberapa tahun ini, warga dan nelayan selalu was-was dan takut. Sehingga dengan dibongkarnya kapal itu tentu akan membuat nelayan setempat lancar beraktivitas.

“Warga sini merasa senang, semenjak kapal itu terdampar seperti sarang hantu dan nelayan kadang takut-takut. Kalau sudah dibongkar ini kan tidak takut lagi,” terang Kades.

Dilain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DL) Kaur Syharil SPd mengaku, izin dampak lingkungan pemotongan kapal itu belum ada. Namun pihaknya akan turun kelapangan untuk mengecek adanya limbah dari pemotongan kapal itu, sebab ini sangat membahayakan sekali.

“Untuk izin lingkungannya itu memang belum ada, nanti akan kita lihat ada dampak lingkungan tidak, seperti oli tumpah. Kalau memang ada nanti semua akivitas itu akan kita hentikan,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui kapal itu terdampat sudah lebih lima tahun, dan ABK kapal sebelumnya telah berusaha melakukan perbaikan kapal tersebut, namun selalu gagal. Juga upaya penarikan kapal tersebut gagal. Kapal sudah berada di atas hamparan karang, sehingga sudah sulit untuk dilakukan penarikan bangkai kapal pengangkut CPO tersebut.

Kapal itu awalnya mati mesin, hingga terseret arus dan terdampar di Merpas. Kapal tepat terdampar di belakang pemukiman warga atau berjarak kurang lebih 50 meter dari bibir pantai. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: