Perusahaan Nunggak Royalti Akan Diserahkan ke KPK

Perusahaan Nunggak Royalti Akan Diserahkan ke KPK

\"Tunggakan\"Tunggakan Capai Rp 60,4 M BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terhitung hingga 31 Maret 2017 lalu, sedikitnya masih ada 4 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu yang belum melunasi tunggakan royaltinya kepada negara yang jumlahnya mencapai Rp 60,4 miliar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Ahyan Endu mengaku, pihaknya sedang memproses hal tersebut dan meminta klarifikasi terkait surat yang disampaikan Dirjen Minerba kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu No : 93/32/DJB/2017 tanggal 12 Januari 2017 terkait tunggakan perusahaan tersebut.

\"Kami sedang meminta klarifikasi terkait hal tersebut, bila ternyata benar maka kami akan menyerahkan kasus ini ke KPK,\" ujarnya kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/4/2017).

Diungkapkannya, keempat perusahaan tersebut adalah PT Danau Mas Hitam (DMH) yang sudah menunggak pembayarannya sejak tahun 2012 lalu mencapai Rp. 37,2 miliar, PT Injatama dengan tunggakan mencapai Rp 9,8 miliar sejak tahun 2014, PT Kaltim Global sebesar Rp 6,2 miliar serta PT Rekasindo Guriang Tandang dengan total tunggakan mencapai Rp 8,6 miliar.

\"PT DMH sudah melakukan pembayaran tunggakan tersebut dengan cara mencicil, namun sampai tahun 2013 hanya mampu melunasi sebesar Rp 1,4 miliar, sedangkan sisanya belum dibayar. Begitu juga dengan 3 perusahaan lainnya,\" ungkapnya.

Menurutnya, dengan besarnya tunggakan itu,  maka  pihaknya mengupayakan klarifikasi kebenaran data tersebut hingga bisa diproses lebih lanjut. \"Angka tersebut sangat besar, maka dari itu kami akan segera bertindak untuk mengusut kebenaran surat informasi tersebut,\" ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya tak akan segan-segan melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah melanggar kesepakatan yang ada terkait tempo pelunasan yang dibatasi pada akhir Maret lalu.

\"Sesuai perjanjian, apabila memang benar belum melunasi maka perusahaan tersebut harus siap berurusan dengan KPK dan hukum,\" tegasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: