15 Hari Tidak Masuk, TPP Hangus

15 Hari Tidak Masuk, TPP Hangus

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pasalnya, jika mereka tidak masuk kerja (absen) minimal 15 hari setiap bulannya, dipastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) merek akan hangus.

\"Jika dalam sebulan PNS tidak hadir selama 15 hari, TPP tidak akan diberikan. Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP,\" tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, H Budiman Efdy W SE SIP MSi melalui Kabid Anggaran, Triyanto MSi.

Dijelaskan Triyanto, penmberian TPP bagi PNS di Kabupaten Benteng dilakukan sesuai ketentuan dan jumlah kehadiran. Sebab, pemberian TPP merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemda Benteng untuk menumbuhkan prilaku disiplin dalam bekerja.

\"Semakin malas datang, besaran TPP tentu saja akan semakin berkurang,\" imbuhnya.

Sesuai dengan prediksi, pembayaran TPP diperkirakan akan mulai direalisasikan pada bulan April 2017 mendatang. Sebab, meskipun instrumen perhitungan TPP telah ditetapkan, belum satupun organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Benteng yang telah melengkapi syaratnya.

\"Sampai saat ini, belum satupun satuan kerja (Satker) yang melengkapi syarat, baik itu OPD ataupun Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Benteng. Diperkirakan, pencarian TPP akan dilakukan pada bulan April. Jika semua laporan perbulan tuntas, TPP selama 3 (tiga) bulan akan kita bayar sekaligus (dirapel),\" bebernya

Selain itu, lanjut Triyanto, berbagai persyaratan juga harus dilengkapi agar TPP bisa dicairkan. Dimulai dari rekapitulasi kehadiran (absensi), laporan kepemilikan aset hingga laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) dan laporan harta kekayaan negara (LHKN).

Terkhusus kepemilikan aset, saat ini BKD Benteng juga tengah disibukkan dengan proses inventarisasi aset yang ada. Sebab itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh PNS yang belum mengembalikan aset pasca mutasi pengisian OPD beberapa waktu lalu agar segera mengembalikan aset tersebut. Baik itu berupa kendaraan dinas (kernas) ataupun aset lain yang merupakan milik Pemda Benteng.

\"Jika aset tidak dikembalikan, TPP tidak akan kita berikan,\" pungkas Triyanto.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: