Permintaan Kartu Kuning Membludak

Permintaan Kartu Kuning Membludak

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah dibukanya proses pendaftaran tenaga kerja sukarela  (TKS) oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, para calon pendaftar TKS tersebut menyerbu kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong.

Para calon pendaftar TKS tersebut menyerbu kantor Disnaker yang ada di Jalan Sukowati Curup karena ingin mendapatkan kartu kuning atau kartu pencari kerja. Karena memang salah satu persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu harus melampirkan kartu kuning.

\"Memang dalam beberapa hari terakhir ini, permintaan akan pembuatan kartu kuning meningkat drastis,\" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Dwi Purnamasari SSos MM didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Nihardi SSos Senin (13/3) kemarin.

Menurut Dwi, meningkatnya permintaan akan kartu kuning ini sejak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan akan membuka pendaftaran TKS. Bahkan menurut dihari senin kemarin saja, setidaknya ada 1.000 orang yang membuat kartu kuning.

\"Setelah kita lakukan perekapan, untuk hari ini saja (kemarin) ada 1.000 orang,\" jelas Dwi.

Dengan bertambahnya jumlah pembuat kartu kuning tersebut, maka menurut Dwi dalam satu bulan terakhir total permintaan kartu kuning di Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.600 lembar kartu kuning. Karena menurutnya hingga hari Sabtu (11/3) kemarin jumlah kartu kuning yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 1.600 orang. Ia memprediksi permintaan tersebut akan terus meningkat karena proses pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran TKS sampai Kamis (16/3).

Terkait dengan jenis pendidikannya sendiri, menurut Dwi sebagian besar para pencari kerja tersebut adalah lulusan SMA namun ada juga yang strata satu baik dari disiplin ilmu pendidikan maupun lainnya. Bahkan menurutnya banyak juga pencari kerja yang membuat kartu kuning di Disnakertrans tersebut berasal dari luar Rejang Lebong.

\"Untuk mereka yang berasal dari luar  Rejang Lebong, kita persyaratkan untuk membuat surat keterangan domisili baik dari lurah maupun Kades tempat mereka tinggal,\" jelas Dwi.

Sementara itu, untuk persyaratan pembuatan kartu kuning sendiri, menurut Dwi adalah foto kopi KTP 1 lembar, kemudian foto kopi izajah terakhir 1 lembar, pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. Dalam pembuatan kartu kuning ini, Dwi memastikan tidak ada pungutan biaya sedikitpun alias gratis.

Karena pembuatan kartu kuning ini gratis, menurut Dwi menjadi masalah tersendiri bagi Disnakertrans, karena anggaran untuk pembuatan kartu kuning belum dianggarkan dalam APBD tahun 2017 ini. Namun menurutnya baru akan diajukan dalam APBD Perubahan nanti.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: