Tiga Kabupaten Tiru Benteng Terkait Penghitungan TPP

Tiga Kabupaten Tiru Benteng Terkait Penghitungan TPP

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Keberhasilan Pemkab Benteng menghitung besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS, ternyata mendapat sorotan bagi sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu. Bahkan sebanyak 3 (tiga) Pemda telah berkoordinasi ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng untuk mempelajari tentang pola perhitungan TPP yang hanya tinggal proses pembayaran tersebut. Ketiagnya adalah Pemda Kabupaten Kepahiang, Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Pemda Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

\"Kedatangan ini kita ke Pemda Benteng hari ini (kemarin,red) adalah untuk belajar dan meminta instrumen perhitungan TPP. Inilah yang nantinya akan menjadi referensi kami menentukan nilai TPP,\" ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Kepahiang, Asri Kadir SSos setelah berkoordinasi dengan Bidang Aset BKD Kabupaten Benteng, kemarin (9/3).

Menurut Asri, kedatangannya kemarin tentu saja bukan tanpa alasan yang kuat. Meskipun Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu juga telah tuntas, pihaknya menilai bahwa Kabupaten Benteng memiliki pola perhitungan yang lebih mudah untuk dipahami.

\"Sesama kabupaten, kami yain pola perhitungannya juga tak jauh beda,\" pungkas Asri.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Benteng, H Budiman Efdy W SE SIP MSi melalui Kabid Anggaran, Triyanto MSi menjelaskan, penentuan pola perhitungan TPP bagi PNS Kabupaten Benteng dinilai lebih simpel (mudah,red) dibandingkan dengan apa yang diterapkan Pemda ataupun Pemrov lainnya. Sebagai contoh, Kabupaten Seluma dan Pemrov sudah menggunakan dua indikator, yakni berbasis disiplin dan kinerja. Dimana dengan menggunakan dua indikator tersebut, pencairan TPP baru akan diberikan setelah OPD menyerahkan absensi kehadiran dan laporan kegiatan perhari.

\"Untuk saat ini, penyaluran TPP hanya berbasis disiplin, yakni melihat absensi,\" jelas Triyanto.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: