Jalan Talang Rami Naik Penyidikan
SELUMA TIMUR, BE – Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011 pada proyek pembangunan Jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara akhirnya ditingkatkan ke status penyidikan (dik) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Selangkah lagi, jaksa akan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, H Murni Amin SH dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin (21/1) membenarkan peningkatan status kasus tersebut. Dijelaskannya, saat ini belum ditetapkan nama-nama tersangka karena tim penyidiknya masih harus menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kasus ini sudah kita tingkatkan dari Lid (Penyelidikan, red) menjadi Dik sejak beberapa minggu lalu. Baru beberapa orang saksi yang sudah diperiksa dalam tahap ini. Kita masih harus menyelesaikan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Kajari Murni Amin.
Diisyaratkan Murni Amin, kasus dengan nilai proyek lebihd ari Rp 2 miliar tersebut tak jauh berbeda dengan kasus korupsi sebelumnya. Jumlah tersangka dipastikan akan lebih dari satu orang, dan sedikitnya 2 orang. Namun, Kajari enggan menyebut nama calon tersangka yang dimaksudkannya itu. Ditegaskannya, dipastikan pihak yang dijadikan tersangka itu nantinya sesuai dengan hasil pemeriksaan tim penyidik.
”Memang tim penyidik sudah tahu siapa yang berperan dan pantas dijadikan tersangka. Tapi, proses dan prosedurnya harus kita lakukan dulu, baru penetapan tersangka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Murni Amin mengugkapkan, sejauh ini pihaknya juga masih menunggu hasil audit untuk menentukan jumlah kerugian negara, kasus tersebut. Di sisi lain, dikatakannya pihaknya meminta Pemkab Seluma agar tak memberikan program pembangunan baru terlebih dahulu terhadap proyek yang sedang diusut. Hal itu guna mencegah terjadinya tumpang tindih proyek hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: