Kapolres Tinjau Lapangan Golf

Kapolres Tinjau Lapangan Golf

Kapolda : Jika Ada Pengaduan Pasti Diproses

BENGKULU, BE - Permasalahan mengenai hak kepemilikan tanah lapangan golf ternyata sudah dilaporkan ke Mapolres Bengkulu oleh pengelola lapangan golf, serta sudah sampai juga ke telinga Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yovianes Mahar.

Kapolda Bengkulu ketika dikonfirmasi, kemarin (3/3), mengatakan, sudah mendengar atau mengetahui permasalahan lapangan golf yang diklaim milik pribadi Simatupang, padahal selama ini diketahui milik Pemprov Bengkulu. \"Kita sudah mendengar permasalahan mengenai lahan lapangan golf yang diklaim dimiliki seseorang,\" terang Kapolda, kemarin.

Ia menyebutkan, sebenarnya permasalahan tersebut mudah dan tidak mesti saling ribut, jika memang ada seseorang yang memiliki sertifikat mengenai lokasi di lapangan golf, langsung saja laporkan ke pihak yang berwajib dan biarlah pihak yang berwajib yang mengusutnya apakah tanah tersebut memang benar miliknya apa bukan.

\"Kita jangan saling menyalahkan dan menuduh yang tidak-tidak, jika memang ada yang merasa dirugikan silakan lapor ke kita dan kita akan proses semuanya,\" imbau Kapolda.

Ia mengatakan, memang permasalahan mengenai kepemilikan sebagian tanah di lokasi lapangan golf sedikit rumit jika melihat ke belakang, karena lokasi tanah tersebut merupakan aset pemerintah Provinsi Bengkulu tetapi bisa dimiliki oleh pribadi dan baru saat ini digugat. Mengapa tidak dari dahulu.

\"Ya berharap baik pemilik tanah maupun pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berkepala dingin menghadapi permasalahan tersebut, jika saling mau menang sendiri pasti permasalahan itu nantinya tidak akan menemukan jalan keluarnya,\" tuturnya.

Kapolda mengimbau kepada pemilik sertifikat maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk duduk bersama membahas masalah tersebut, apalagi kasus ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat Bengkulu. \"Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan harus saling musyawarah untuk mencapai kesepakatan dan jika merasa ada yang dirugikan, silakan langsung lapor atau buat pengaduan,\" imbau Kapolda.

Kapolres Tinjau Lapangan Golf

Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Andrian Indra Nurita SIK bersama Kasat Polhut KSDA Provinsi Bengkulu, Sigit Pribadi meninjau lokasi pematokan lahan sengketa di lapangan golf Bengkulu, sekitar pukul 10.30, kemarin (3/3).

Kedatangan Kapolres Bengkulu beserta tim dari Polres Bengkulu adalah guna memastikan laporan dari pengelola lapangan golf Bengkulu bahwa ada pematokan lahan yang dilakukan kuasa hukum Advokat N Simatupang di lapangan Rafflesia Golf beberapa hari yang lalu.

\"Kami datang ke lokasi untuk meninjau laporan yang sudah masuk, ternyata memang benar dilakukan pematokan di lokasi lapangan golf,\" ujarnya.

Menurut Kapolres Bengkulu, pemasangan patok yang dilakukan oleh N Simatupang jelas melanggar hukum karena prosedur pematokan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. \"Hal itu jelas melanggar aturan, kalau yang memiliki lahan tidak terima maka perkaranya akan berbeda lagi,\" ungkapnya.

Selain itu, Kapolres Bengkulu menyayangkan sekali sikap pengecara N Simatupang yang secara sembarangan mematok lahan itu, padahal mengerti tentang hukum. \"Mereka mengerti hukum tapi mematok lahan sembarangan itu sudah melanggar hukum,\" ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya nanti akan melakukan pengecekan apakah sertifikat yang dimiliki benar. Jika hal ini memang benar-benar ditemukan artinya terdapat masalah atas sertifkat yang dimiliki oleh N Simatupang maka akan dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan. \"Kalau permasalahan sengketa lahan harusnya tidak dilakukan pematokan, itu urusannya ke pengadilan,\" terangnya.

Dikatakannya, terkait masalah sengketa lahan ini perkaranya dilanjutkan ke hukum perdata. Namun demikian, pihak kepolisian akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini, karena lahan lapangan golf sudah berdiri sejak 30 tahun yang lalu tetapi baru dituntut ganti rugi sekarang. \"Kami akan proses laporan ini nanti perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan,\" tutupnya.

Dewan Desak Ukur Ulang Lahan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Mulyadi Usman MPd mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang lahan yang ada di kawasan lapangan golf. Hal tersebut perlu dilakukan supaya dapat diketahui, apakah sertifikat tanah yang diberikan oleh BPN tersebut benar ataupun tidak. \"Silakan ukur ulang lahan itu. Jika memang ada kepemilikan hak atas lahan tersebut,\" terang Mulyadi kepada BE, kemarin.

Lanjutnya, konflik kepemilihan lahan ini harus segera berakhir. Sebab, jika tidak cepat berakhir, klaim atas kepemilikan tanah akan terus berlanjut dari warga. Mengingat lahan yang berada di lapangan golf tersebut juga berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang. \"Harus cepat diselesaikan, kalau tidak klaim kepemilikan tanah akan semakin meluas,\" tambahnya.

Terkait gugatan yang akan dilayangkan oleh Pemprov Bengkulu kepada BPN, jika terbukti kepemilikan tanah atas nama N Simatupang, sah-sah saja dilakukan. Karena hak kedua belah pihak untuk mendapatkan haknya. Sebab klaim kedua belah pihak, sama-sama memiliki sertifikasi.

\"Silakan kalau memang mau digugat, jadi akan lebih jelas titik penyelesaian masalahnya,\" ungkap Mulyadi.

Sejauh ini, Mulyadi menambahkan fraksi Golkar terus mengingatkan kepada Pemprov untuk segera menertibkan aset-asetnya. Baik aset berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas (karnas) maupun aset-aset penting lainnya. \"Kitat terus mengingatkan, segeralah mengnertibkan aset pemda ini. Jadi nanti juga akan jelas keberadaanya dan tidak ada penguasaan secara sepihak dari orang-orang tertentu,\" tegasnya.

Jika permasalahan aset ini tidak juga selesai, dewan berencana akan memanggil pihak Pemprov, apa yang menjadi persoalan aset daerah ini belum juga mampu ditertibkan. \"Bila perlu nanti kita akan panggil. Apa yang menjadi persoalannya? Kita tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut,\" tandas Mulyadi.

BPN Dinilai Plin Plan

Sementara itu, Erwin Sagitarius SH MH selaku pengacara N Simatupang, menyatakan, jika pihak BPN Kota Bengkulu yang tidak mau melakukan ukur ulang atas tanah milik kliennya tersebut, sama dengan BPN Kota Bengkulu tidak menghormati produknya sendiri.

Sebab sebelumnya, BPN Kota Bengkulu telah mengakui bahwa sertifikat tanah di lapangan golf tersebut atas nama N Simatupang. \"BPN Kota Bengkulu itu plin plan, jadi sama saja mereka itu tidak menghargai produknya sendiri. Masa mereka yang mengeluarkan sertifikat, mereka sudah mengakui sertifikat tersebut, tetapi mereka tidak mau mengukur ulang,\" ungkapnya kepada BE, kemarin (3/3).

Erwin menjelaskan, sebelumnya pada sekitar 2008 lalu, pada masa Gubernur Agusrin, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi untuk membayar ganti rugi atas tanah milik kliennya tersebut.

Surat tersebut pun dibalas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu pada saat itu yang memerintahkan BPN Kota Bengkulu untuk melakukan ukur ulang atas tanah lapangan golf itu.

Setelah menerima surat itu, pihak Erwin pun langsung membayarkan uang senilai Rp 4 juta ke untuk biaya pengukuran tanah. Namun setelah dibayarkan, BPN Kota Bengkulu pun tak kunjung melakukan pengukuran tanah itu, dan BPN Kota Bengkulu menganggap bahwa tidak mendapatkan izin dari Pemprov untuk melakukan pengukuran tanah. Padahal sebelumnya Pemprov telah membalas surat dari pihak Erwin agar BPN Kota Bengkulu segera melakukan pengukuran tanah milik N Simatupang itu.

Menariknya lagi, uang senilai Rp 4 juta yang telah dibayarkan pihaknya sebagai biaya pengukuran tanah tersebut pun hingga hari ini tak kunjung dikembalikan oleh BPN Kota Bengkulu. \"Jadi BPN Kota Bengkulu itu selain plinplan mereka itu juga aneh, mengukur tanah tidak mau tetapi uang kami tidak dikembalikan,\" bebernya.

Untuk itu rencanya pihaknya akan kembali menggugat BPN Kota Bengkulu ke PTUN Bengkulu untuk melakukan pengukuran tanah tersebut.

Kepala BPN Kota Sulit Ditemui

Di sisi lain, terkait polemik tanah lapangan golf seluas 3,8 hektare antara N Simatupang dengan Pemprov Bengkulu itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Hayadi SH MSi, sulit ditemui.

Sudah dua hari (Kamis (2/3) dan Jumat (3/3)) wartawan Bengkulu Ekspress berusaha menemuinya di Kantor BPN Kota, namun menurut staf kantor tersebut, yang bersangkutan sedang dinas luar. Padahal informasinya yang bersangkutan berada di kantor.

Tidak jelas alasan mengapa Kepala BPN Kota Bengkulu sulit ditemui. Apakah atas perintah yang bersangkutan kepada stafnya tidak menerima kedatangan wartawan, atau memang inisiatif staf BPN tidak memperbolehkan wartawan BE menemui atasannya.(529/cw2/151/311)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: