Saber Pungli Usul Rp 1,17 M

Saber Pungli Usul Rp 1,17 M

\"\"ARGA MAKMUR, BE - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pengutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,17 miliar. Dana ini akan digunakan untuk operasial, honor serta program kegiatan yang akan dilakukan selama 1 tahun ini. Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli yang juga selaku Kepala Inspektorat BU, Abd Salam SH membenarkan pengajuan anggaran sebesar Rp 1,17 miliar tersebut untuk operasional tim.

Saat ini, lanjutnya, tengah dicarikan penempatan anggaran tersebut agar tidak menyalahi aturan yang ada.

‘’Memang kita ajukan anggaran Rp 1,17 miliar lebih. Semuanya sudah masuk disana, mulai dari operasional hingga berbagai program kegiatan,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui, di ruang Pola BPKAD BU, kemarin (16/2).

Ia menambahkan, walaupun anggarannya baru diajukan saat ini, namun tugas tim Satgas Saber Pungli tetap berjalan karena tidak ada hambatan soal anggaran tersebut. Hanya saja untuk pelaksanaan program yang sifatnya pemberitahuan serta sosialisasi, belum dapat dilakukan jika tidak ada anggaran.

‘’Kalau tugas kita tetap jalan terus. Semuanya bekerja sesuai Tupoksi. Walaupun alokasi anggaran ini dimasukkan dalam APBD 2017 ini atau APBD Perubahan mendatang. Tapi untuk program kegiatan, tentu menunggu kejelasan pendanaannya,’’ ungkapnya.

Dalam rapat pembahasan anggaran untuk tim Satgas Saber Pungli, Pemerintah Daerah (Pemda) BU melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sangat berhati-hati agar anggaran yang diberikan tidak menyalagi aturan penggunaannya.

‘’Kita tidak akan mempersulit anggaran untuk Satgas Saber Pungli ini. Asalkan sesuai regulasi, maka kita akan alokasikan,’’ terang Kepala BPKAD BU, Drs H Kisro Zanito MM.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab BU Andi Danial MHum menyebutkan, angaran untuk Satgas Saber Pungli dapat dilakukan melalui pendanaan keadaan darurat. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 4 Undaung-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 154 ayat 1 huruf d dan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Hanya tinggal ditentukan apakah dana untuk tim Saber Pungli ini merupakan klasifikasi pendanaan dalam keadaan darurat atau tidak.

‘’Memang ada landasan hukum yang bisa dimasukkan untuk anggaran Satgas Saber Pungli. Namun kembali lagi, apakah ini termasuk dalam pendanaan keadaan darurat atau tidak. Kemudian kita juga harus melihat contoh dari anggaran yang digunakan oleh Satgas Saber Pungli di provinsi dan pusat,’’ tuturnya.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) BU Sahat M Situmorang AP MM menyampaikan, harus dicarikan solusi secara komprehensif agar pengalokasian anggaran untuk tim Satgas Saber Pungli tidak menjadi masalah kedepannya.

‘’Ini sedang kita bahas dahulu agar mendapatkan solusi terbaik,’’ singkatnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: