Usulkan Rp 60 Miliar untuk RTLH

Usulkan Rp 60 Miliar untuk RTLH

ARGA MAKMUR, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU) mengusulkan anggaran sebesa Rp 60 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2018 mendatang.

Bupati BU Ir Mian mengatakan, besarnya usulan pengajuan untuk pembangunan rumah ini, lantaran di Kabupaten Bengkulu Utara data Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang masih tersisa lebih dari 3.600unit. Guna mendapatkan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat kurang mampu, maka anggaran untuk pembangunan perumahan diusulkan cukup besar.

‘’Kita harapkan usulan yang diajukan ini dapat terealisasikan. Apalagi dengan berkunjungnya Satuan Kerja (Satker) perwakilan dari Kementerian PUPR dan Dinas PU Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Bengkulu Utara,’’ ujarnya, kemarin.

Bupati juga menyampaikan, usulan kegiatan lainnya seperti  revitasilisasi pipa distribusi air minum juga tak ketinggalan. Karena pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagian belum pernah diganti.

‘’Untuk distribusi air bersih ini, juga kita harapkan mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR. Sehingga seluruh kecamatan dapat menikmati air bersih tanpa kendala,’’ ungkapnya. Disamping itu, lanjut Bupati, pogram lain yang diusulkan dan perlu mendapatkan perhatian dari Kementerian PUPR yakni perbaikan jalan lingkungan, drainase dan persampahan. Semuanya memerlukan tambahan alat dan fasilitas pendukung sehingga dapat lebih baik.

‘’Hutan kota juga kita usulkan sebesar Rp 1,3 miliar untuk perbaikan dan pembangunan pagarnya,’’ tuturnya.

Selain itu, Bupati juga meminta seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu. Sehingga fisik pekerjaan dapat sesuai standar serta adnmintrasi tidak bermasalah.

‘’Tidak hanya tepat waktu yang kita inginkan, tapi juga tepat mutu. Ini harus dilakukan seluruh SKPD yang mempunyai kegiatan. Jangan melaksanakan pekerjaan asal-asalan,’’ terangnya. Terpisah, Kasi Penyehatan Lingkungan, Rasiwan ST mewakili Kadis PU Provinsi Bengkulu menyebutkan, usulan itu dapat diajukan jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Mulai dari kepemilikan aset dan lokasi pembangunan dengan dibuktikan sertifikat agar tidak menimbulkan masalah.

‘’Kalau sesuai persyaratan yang diminta. Insya Allah usulan yang diajukan dapat direalisasikan oleh pihak Kementerian PUPR. Apalagi kita juga ada Satker dari Kementerian PUPR yang dapat melakukan koreksi sebelum usulan itu disampaikan ke tingkat kementerian,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: