Kasus Penggelapan Sapi Dilimpahkan

Kasus Penggelapan Sapi Dilimpahkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pihak penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu, Senin (13/2) melimpahkan kasus penggelapan atau penyelewengan sapi yang terjadi Desa Gajah mati, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah milik kelompok tani ke Kejari Bengkulu Utara (BU) melalui Kejati Bengkulu. Penyidik juga melimpahkan 7 tersangka, yaitu Kepala Desa Gajah Mati, Rohmanto dan anggota kelompok tani lainnya bernama Imam Safei, Sartono, Bambang Waluyo, Indra, Sukarni dan Sudarto ke pihak Kejari Bengkulu Utara.

Pantauan Bengkulu Ekspress, sebelum dilakukan pelimpahan tahap II, beberapa keluarga tersangka beramai-ramai mendatangi Polda Bengkulu untuk  menolak kasus tersangka dilimpahkan. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara penyidik dengan keluarga tersangka. Namun karena berkas perkara lengkap atau P21, maka  penyidik memutuskan untuk meyerahkan kasus ini ke Kejari BU sesuai  TKP-nya.

\"Untuk yang dilimpahkan ke tahap II ini semua tersangka yang berjumlah 7 orang dan semua alat bukti yang kita miliki, kita serahkan ke pihak Kejari BU,\" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik melalui Kasubdit Renakta Reskrimum, AKBP Wawan Somantri, kemarin (13/2). Datangi Kejati Pelimpahan 7 orang tersangka itu diikuti puluhan warga Desa Gajah Mati yang tergabung dalam kelompok tani Karya Bakti. Mereka datang ke Kejati untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Jika diberi kesempatan berbicara, mereka akan melakukan klarifikasi dan meminta agar rekan mereka mendapat keringanan hukuman kepada jaksa.

Dikatakan Kepala Dusun, YP Prayitno, mewakili warga lainnya, mereka datang ke Kejati sebagai bentuk kepedulian untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal menurut Prayitno, 7 orang tersangka ini tidak sepenuhnya bersalah. Jikapun bersalah mereka harus mendapatkan keringanan hukuman.

\"Kami datang ke sini sebagai bentuk kepedulian pada kawan kita yang ditetapkan tersangka. Jika diberi kesempatan, kami ingin bertemu dengan jaksa,\" jelas Prayitno.

Alasannnya, warga yang ditangkap itu menjual sapi kepada Kades Rp 5 juta. Mereka menjual sapi itu karena merasa sudah tidak sanggup memelihara sapi. Jumlah sapi yang dijual warga kepada Kades itu ada 9 ekor dari 9 orang pemelihara sapi. Kelompok tani Karya Bakti sendiri menerima sekitar 20 ekor sapi bantuan yang dipelihara anggota kelompok.

\"Sebenarnya dijual itu untuk upah mencari rumput selama sapi dipelihara sekitar dua tahun. Kalau uangnya untuk apa, secara jelas saya kurang paham,\" imbuhnya.

Pak Kades yang diketahui bernama Rohmanto memelihara sapi itu sekitar 7 bulan. Setelah 7 bulan memelihara, sapi dijual karena pompa air untuk memberi minum sapi diambil oknum warga sekitar yang diduga kesal karena tidak mendapat bantuan sapi.

\"Kewalahan mencari air, sapi dijual sama pak kades, sebenarnya dia itu tidak untung saat menjual sapi itu. Dia beli 5 juta, dijual 7 juta, totalnya masih dibagi sama karyawannya,\" jelas Prayitno. Dalam perjalannya, kasus penggelapan sapi ini dilaporkan oleh warga Desa Gajah Mati yang pernah tergabung dalam kelompok Karya Bakti. Kasus ini kemudian ditindak lanjuti Polda Bengkulu. Polda Bengkulu kemudian menetapkan 9 orang tersangka, mereka adalah,Kepala Desa Gajah Mati, Rohmanto serta anggota kelompok tani, Imam Safei, Sartono, Bambang Waluyo, Indra, Sukarni dan Sudarto yang diduga menjual sapi.(167/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: