Tindak Tegas Perusahaan Penampung TKA Ilegal

Tindak Tegas Perusahaan Penampung TKA Ilegal

BENGKULU, BE - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang ditampung perusahaan pertambangan di Provinsi Bengkulu membuat Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Bengkulu, Bebby Hussy geram.

Ia menegaskan, WNA ilegal itu harus dintidak secara tegas. Penindakannya tidak hanya mendeportasi TKA tersebut ke negara sasalnya, tapi juga memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakannya.

\"Mengatasai WNA Ilegal itu jangan hanya mendeportasi saja, tapi pemerintah juga harus tegas kepada perusahaan itu. Bila perlu tutup perusahaan yang menampung TKA ilegal itu,\" kata Bebby kepada BE, kemarin.

Dijelaskannya, maraknya TKA ilegal bukan hanya di Bengkulu, tapi sudah menjadi isu nasional. Untuk itu, tidak hanya pemerintah daerah saja yang harus tegas, tapi juga pemerintah pusat serta penegak hukum.

\"Banyak perusahan di Bengkulu, baik batu bara maupun perkebunan. Ini harus ditinjau semua bagaiman kelengkapan TKA yang dipekerjakannya,\" urainya.

Sejauh ini, lanjutnya, PSMTI memantau TKA yang dipekerjakan di perusahan masih banyak sekali. Seperti di perusahan batu bara PT Kesuma Raya Utama (KRU) ada sekitar ratusan pekerja asing, PT Injatama juga pernah ditemukan TKA ilegal yang sudah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkulu.

\"Setahu saya TKA di PT KRU itu lengkap semua, termasuk di perusahaan lain. Tapi kita tidak semua memantau, kalau ada harus diberikan tindakan tegas dari pemerintah,\" tambahnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd mengatakan, penutupan perusahan tidak bisa serta merta dilakukan. Mengingat Bengkulu juga masih memerlukan investor untuk berinvestasi. Namun demikian, penertipan TKA ilegal tetap akan dilakukan.

\"TKA ilegal tetap harus diberi sanksi tegas, tapi perusahaan tidak bisa langsung ditutup, melainkan harus dicari solusi yang bijak,\" ujar Sudoto.

Jika perusahan sekali melakukan pelanggaran harus dilakukan penutupan, nantinya akan berakibat Bengkulu menjadi daerah tertutup. Sehingga investasi akan takut untuk datang ke Bengkulu.

\"Kita lakukan sesuai dengan aturan dan tetunya tindakan tegas tetap kita lakukan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: