Lima Bandit Meresahkan Dibekuk, Dalam Operasi Musang Nala I

Lima Bandit Meresahkan Dibekuk, Dalam Operasi Musang Nala I

CURUP, BE- Operasi Musang Nala I tahun 2017 yang dilaksanakan jajaran Polres Rejang Lebong membuahkan hasil. Dimana lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) berhasil diamankan petugas. Selain mengamankan kelima tersangka, jajaran Polres Rejang Lebong juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan maupun alat yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

\"Kelima tersangka ini kita amankan dalam Operasi Musang Nala I yang kita laksanakan dari tanggal 24 Januari hingga 7 Februari kemarin,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Firdaus PN didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK dalam jumpa pers yang digelar dihalaman Mapolres Rejang Lebong Rabu (8/2) siang kemarin.

Menurut Kabag Ops kelima tersangka ini diamankan karena terlibat dalam empat kasus yang berbeda. Kelima tersangka yang diamankan tersebut antara lain DP (23) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan Jo (33) warga Dusun III Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur. Kedua tersangka ini diamankan pada 24 Januri karena terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Perumnas Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. Dari keduanya petuga mengamankan barang bukti berupa kotak notebook, 2 kotak hp dan satu unit sepeda motor Satria Fu dengan nomor polisi BD 6011 KK.

Tersangka lainnya adalah DE (19) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup. DE ini diamankan pada 31 Januari lalu karena terlibat aksi membobol rumah warga di Gang Abdul Manap Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, dari tangan DE petugas mengamankan barang bukti berupa 1 tas ransel dan dua jenis helm.

Kemudian tersangka lainnya adalah DY (18) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, DY diamankan pada 1 Februari lalu karena diduga telah membongkar rumah milik warga di Jalan Merdeka Kota Curup dari tangan DY ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Hp warna Silver.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah RC (21) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. RC diamankan pada 3 Februari lalu karena diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan RC ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kunci leter T dan satu sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BD 6870 GB.

\"Barang bukti yang kita amankan ini baik yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya maupun barang hasil dugaan kejahatan yang mereka lakukan,\" terang Kabag Ops.

Terkait dengan status para tersangka ini, apakah pernah mendekam dibalik jeruji besi atau belum. Menurut Kabag Ops dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari lima tersangka ini belum ada yang berstatus residivis bahkan menurut Kabag Ops mereka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun menurut Kompol Firdaus pihaknya tidak akan mempercayai begitu saja keterangan yang diberikan para tersangka karena tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam sejumlah tempat kejadian perkara lain di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Namanya para tersangka kalau berhasil kita amankan selalu menjawab baru pertama kali, namun kita akan terus kembangkan karena tidak menutup kemungkinan terlibat dalam aksi kejahatan lainnya,\" demikian Kabag Ops.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: