Punya Sertifikat, Kasyah Bantah Ucapan Jamidan

Punya Sertifikat, Kasyah Bantah Ucapan Jamidan

MERIGI, Bengkulu Ekspress - Kasyah (60) warga Desa Tempel Kecamatan Merigi membantah ucapan Jamidan (64) terdakwa dugaan penipuan jual beli lahan persawahan kepada Ikmaludin merupakan warisan. Kasyah yang merupakan kerabat dari terdakwa Jamidan CS mengatakan bila lahan persawahan adalah milik keluarganya secara sah dan sudah ada sertifikat.

Menurutnya bahwa tanah sawah yang dijualkan terdakwa kepada Ikmaludin merupakan tanah milik keluarganya dengan bukti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong tahun 1996. \"Asal mula memang tanah orang tua saya, namun semasa orang tua saya masih hidup, sawah (Tanah) sudah dijual kepada saya seharga Rp 4 juta. Ada buktinya surat menyurat jual beli,\" ujarnya dikediamannya Perumnas Merigi Simpang Kota Bingin Desa Tempel Kecamatan Merigi Kamis (2/2).

Kasyah mengatakan bila terkait dengan persoalan tanah persawahan seluas setengah hektar tersebut pernah dibawah terdakwa Jamidan ke ranah perdata hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menyatakan perkara NO alias ditolak karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan. Atas hasil yang diberikan majelis hakim tersebut maka lahan persawahan yang berada Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas merupkan milik Hasan Basri selaku pemilik sertifikat. \"Awalnya 1994 tanah tersebut dibeli, kemudian di 1996 disertifikatkan tentunya penerbitan sertifikat tidak akan keluar bila lahan ini bermasalah. Namun karena ditahun 1996 tersebut belum ada gejolak sehingga seluruh keluarga (Ahli waris) menyetujui penjualan lahan kepada keluarga Kasyah sehingga persyaratan pengajuan sertifikat dipenuhi dan kemudian terlebitlah sertifikat,\" ujarnya.

Atas dasar jual beli dengan orang tuanya selaku pemilik asal lahan persawahan, Kasyah menyatakan bila sawah tersebut bukan lagi harga warisan melainkan lahan yang dibeli oleh kelaurganya. Mengenai perkara hukum yang tengah dihadapi Jamidan CS mereka menyerahkan sepenuhnya keproses hukum.

Sebelum Jamidan (64) dalam keadaan lumpuh karena menderita stroke sehigga separoh bagian tubuhnya tidak bisa difungsihkan. Kakek delapan orang cucu tersebut harus berada dikursi roda untuk dapat beraktifitas, kondisinya diperparah dengan status terdakwa yang disandangnya. Karena dugaan melakukan penipuan saat menjual lahan persawahan yang dikatakannya adalah harga warisan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: