Rencana Hibah Eks RSUDHD ke Akbid Disorot

Rencana Hibah Eks RSUDHD ke Akbid Disorot

KOTA MANNA, BE – Adanya rencana Pemda Bengkulu Selatan (BS) untuk menghibahkan bangunan gedung dan lahan eks Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSUDHD) Manna Bengkulu Selatan di kelurahan Kampung Baru Kota Manna mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum Bengkulu Selatan, H Rizal HN ZH.

Menurut Rizal, dalam memberikan hibah, Pemda Bengkulu Selatan jangan gegabah dan harus berpedoman pada aturan. Sebab jika tidak, bisa berimbas pada Bupati Bengkulu Selatan.

“Sebelum Bupati menghibahkan gedung eks RSUDHD Manna Bengkulu Selatan ke Yayasan Sekundang dalam hal ini Akbid, Bupati jangan gegabah, sebab jika melanggar aturan bisa diproses hukum,” kata pensiunan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan ini.

Menurut Rizal, sebagaimana bunyi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 yang menggantikan PP nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah pada Pasal 54 ayat 1 berbunyi, barang milik daerah yang tidak diperlukan lagi bagi penyelenggaraan tugas dapat dipindahtangankan atau dihibahkan.

Dari pasal tersebut, sambung Rizal, hibah gedung Eks RSUDHD Manna Bengkulu Selatan bisa dihibahkan ke Akbid jika pemda Bengkulu Selatan sudah tidak membutuhkannya lagi, seperti semua SKPD sudah memiliki kantor atau tempat kerja. Sehingga jangan sampai hibah tersebut justru merugikan daerah.

“Pertanyaannya apakah dengan menghibahkan eks RSUDHD Manna Bengkulu Selatan tersebut Pemda Bengkulu Selatan sudah tidak membutuhkan gedung itu lagi, atau semua SKPD di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan sudah memiliki kantor semua,” tanya Rizal.

Jika nanti dengan menghibahkan gedung tersebut, ternyata masih ada SKPD di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan yang kantornya masih menumpang pada SKPD lain atau pinjam gedung lain, maka rencana pemberian hibah ke Akbid tersebut patut dikaji ulang.

“Jangan sampai dengan Pemda menghibahkan gedung tersebut ternyata nanti pemba BS harus bangun gedung baru untuk tempat ngantor SKPD, sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah,” imbuhnya.

Selain itu juga, Rizal mempertanyakan dasar Pemda Bengkulu Selatan ingin menghibahkan gedung tersebut ke Akbid Manna. Pasalnya jika tetap berpedoman pada Perda nomor 2 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka dengan telah diubahnya PP nomor 6 tahun 2006 setelah adanya PP nomor 27 tahun 2014, maka secara otomatis Perda nomor 2 tahun 2008 tidak  berlaku lagi. Oleh karena itu, Pemda Bengkulu Selatan harus membuat perda baru sebagai dasar pengelolaan aset termasuk dasar pemberian hibah.

“Yang saya tahu, sampai saat ini hanya ada Perda nomor 2 tahun 2008 sebagai dasar pengelolaan aset, jika itu menjadi dasar hukum Pemda Bengkulu Selatan menghibahkan gedung eks RSUDHD Manna, maka tidak sah, namun bisa jadi sudah ada perda baru yang belum saya ketahui,” ujar Rizal.

Oleh karena itu, Rizal mengingatkan Bupati Bengkulu Selatan untuk berhati-hati dalam menghibahkan aset Pemda Bengkulu Selatan ke Yayasan Sekundang untuk dijadikan gedung Akbid. Sebab, jika ceroboh, tidak hanya akan menjadi temuan BPK, namun bisa menyeret Bupati pada perbuatan melawan hukum, hingga bisa membawanya ke penjara.

\"Saya hanya mengingatkan saja agar rencana mulia itu tidak berdampak hukum bagi Bupati,” tutup Rizal.

Sebelumnya, Bupati Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmud SH berencana menghibahkan gedung eks RSUDHD Manna Bengkulu Selatan ke pihak Yayasan Sekundang untuk dijadikan Gedung Akbid Manna. Hal itu lantaran dirinya prihatin dengan kondisi Akbid yang saat ini nyaris gulung tikar, sebab setiap tahun mahasiswanya terus berkurang. Sedangkan Akbid sendiri untuk berbenah terkendala gedung perkuliahan. Karena syarat untuk meningkatkan status Akbid  dan bantuan pusat harus memilik gedung sendiri. Adapun gedung yang mereka gunakan masih aset Pemda BS. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: