Pemeriksaan RZ Tak Ada Kaitan Pemkab

Pemeriksaan RZ Tak Ada Kaitan Pemkab

Sekda: Menunjukkan Taat Hukum

MUKOMUKO, BE – Mantan Sekda Bengkulu Selatan (BS) berinisial RZ yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko yang baru dilantik beberapa Minggu lalu, yang dimintai keterangan oleh pihak BNNP sebagai saksi dalam perkara penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan. Hal itu tidak ada hubungan ataupun kaitan dengan Pemkab Mukomuko.

“Tidak ada kaitannya dengan Pemkab Mukomuko. Dan apapun hasil dari pemeriksaan itu nantinya adalah tanggung jawab yang bersangkutan,” tegas Sekda Mukomuko, Syafkani dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (25/1).

Ia mengatakan, RZ menunjukan salah satu warga negara yang taat hukum. Pemkab Mukomuko melalui atasan yang bersangkutan memberikan izin atas adanya panggilan BNNP untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Izin kita berikan. Meskipun hanya sebatas lisan. Ini dikarenakan saat itu yang bersangkutan berada di Kota Bengkulu dalam rangka dinas luar,” katanya.

Sejauh ini Pemkab Mukomuko belum mengambil langkah apapun dan menunggu hasil perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Kita tidak mengetahui dan tidak bicara terkait substansinya. Yang jelas Pemkab mengizinkan RZ memenuhi panggilan penyidik BNNP,” demikian Sekda.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini didampingi Sekretaris Alfian menyampaikan, ini salah satu catatan Pemda Mukomuko yang mengambil pejabat dari luar daerah. Terlepas terkait perkara tersebut. Kedepan Pemda diminta lebih selektif. Karena di daerah ini banyak PNS yang mempunyai SDM yang tidak kalah dengan pejabat – pejabat dari luar. Jikalau RZ , yang saat ini (kemarin) masih sebagai saksi. Dan jikalau penyidik BNNP meningkatkan statusnya, Pemda Mukomuko harus segera mungkin mengambil langkah – langkah. Karena jabatan yang saat ini yang diamahkan kepada RZ adalah SKPD yang sangat vital untuk berjalannya pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah. Namun harus tetap berpegang pada praduga tak bersalah.

“Harapan kita RZ yang saat itu sebagai pejabat di Bengkulu Selatan hanya sebatas dimintai keterangan,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: