Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Wajib Kembalikan Kerugian Negara

\"Bengkulu\"

Kontraktor Ditunggu Paling Lambat 60 Hari

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS), Yevri Sudianto ikut prihatin dengan kembali adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, yang kembali menemukan kerugian Negara hingga RP 4,2 Miliar pada tahun 2016 lalu. Pasalnya tahun 2015 lalu, sudah ada temuan BPK yang besarnya Rp 1,9 Miliar. Oleh karena itu, dirinya berharap, kerugian negera tersebut harus dikembalikan.

“Kalau memang temuan itu pada proyek kegiatan di dinas PU, maka kontraktor yang bersangkutan wajib kembalikan,” katanya.

Menurut Yevri, sesuai dengan aturan, setelah diumumkan BPK, maka 60 hari ke depan, pihak kontraktor harus mengembalikan kerugian negera tersebut. Sebab jika tidak, maka yang bersangkutan bisa diproses hukum.

“Ada kesempatan 60 hari ke depan bagi kontraktor mengembalikan kerugian negera, jika tidak bisa dilaporkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmud SH, mengatakan, jika ditahun 2015 lalu, proyek temuan ada di dinas PU BS. Tahun ini juga berada di dinas PU yakni proyek jalan dan pengairan. OLeh karena itu, dirinya meminta dinas PU dapat mendata para kontraktor nakal tersebut. Sehingga tahun 2017 ini bisa di black list.

“Kontraktor nakal dan tidak bertanggung jawab maka akan diblack list,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati, dengan adanya temuan BPK selama 2 tahun terakhir ini, ke depan dirinya akan menggandeng BPK untuk menyusun rencana kegiatan, kemudian mengawasi pelaksanaan kegiatan hingga penyelesaian akhir bahkan dalam pembuatan laporan akhir kegiatan. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di BS dan tidak ada lagi proyek yang bermasalah dan menjadi temuan BPK.

“ke depan saya akan gandeng BPK mulai dari penyusun rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan hingga selesainya kegiatan, sebab saya tidak ingin nanti ada lagi temuan proyek bermasalah di Bengkulu Selatan,” demikian Dirwan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: