Empat TKA Ilegal Diamankan

Empat TKA Ilegal Diamankan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu didampingi tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berhasil menangkap 4 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok atau China.

Penangakapan itu merupakan hasil operasi pengawasan orang asing tanggal 13 Januari 2017 lalu di areal pertambangan PT Mingan Mining yang berlokasi di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara.

\"Dari hasil operasi pengawasan tersebut, kami temukan 4 tenaga kerja asing ilegal dari China,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Rafli  saat konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Devisi Imigrasi Amirullah, Inspektur Wilayah VI Sulistio, Kepala BINDA Idam Malik, dan Kadisnaker Provinsi Bengkulu di Kantor Imigrasi Bengkulu, kemarin (20/1).

Ia menjelaskan, proses pengawasan tersebut adalah dengan mendatangi mess karyawan PT Mingan Mining, dan dilakukan penggeledahan bahkan ada beberapa pintu mess yang terkunci, sehingga mengharuskan petugas masuk melalui jendela. Beberapa orang asing asal Tiongkok itu ketika di gerebek ada yang bersembunyi, bahkan ada yang bersembunyi di dalam kamar mandi, tapi akhirnya diketahui oleh petugas imigrasi Bengkulu.

Keempat warga negara asing tersebut, 2 diantaranya adalah Lin Youle dan Weng Renhua tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, sedangkan 1 lainnya bernama Zen Guoqiang memiliki paspor tapi dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan berdasarkan hasil pemerikasaan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan wilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara.

\"Dua diantaranya tidak punya dokumen resmi, dan yang lainnya paspor dikeluarkan di Jakarta Pusat dan tidak bisa menunjukkan wilayah kerja di Bengkulu Utara,\" jelasnya.

Sedangkan 1 orang lagi bernama Lin Weibin. Dia memiliki paspor tapi masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi malah bekerja di areal PT Mingan Mining.

\"Satu orang lagi menggunakan paspor kunjungan tapi malah bekerja di sini,\" lanjutnya.

Dijelaskan Rafli, Lin Youle, Weng Renhua dan Zen Guoqiang melanggar pasal 71 huruf B UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sedangkan Lin Weibin melanggar pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

\"Keempat warga tersebut melanggar UU Keimigrasian,\" imbuhnya.

Sementara keempat TKA itu masih menjalani pemeriksaan secara instensif oleh Seksi Pengawas dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu.

\"Sekarang mereka tengah menjalani pemeriksaan,\" tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA dalam sambutannya memberikan apresiasi dan dukungan sebesar-besarnya kepada pihak imigrasi yang secara efektif telah melakukan penangan orang asing di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu.

\"Provinsi Bengkulu tidak ada tawar menawar terhadap keberadaan orang asing yang melanggar akan dilakukan hukuman dan tindakan tegas,\" ujarnya.

Tetapi di samping itu Bengkulu tidak tertutup untuk setiap orang asing yang mau berinvestasi di Bengkulu,  tetapi mereka harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

\"Bengkulu harus bebas dari segala macam bentuk penetrasi tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja lokal, ini merupakan tugas dan kerja kita bersama-sama,\" tutupnya.(cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: