Mantan Bupati Dalang Penjebak Dirwan

Mantan Bupati Dalang Penjebak Dirwan

Dendam Kalah Pilkada BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), RE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Setelah dilakukan pemeriksaan  selama 29 jam sejak Kamis (19/1) lalu.

Penetapan tersangka ini terkait dengan penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan,  pada 10 Mei 2016 lalu.  Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Benny Setiawan MH mengatakan,  RE dijerat dengan pasal 112 junto pasal 132 UU 35 tahun 2009 dan diancam dengan pidana kurungan diatas 5 tahun penjara.

\"Berdasarkan hasil penyelidikkan RE merupakan otak dari skenario ditemukannya narkoba di ruang kerja Bupati BS,\" ujarnya saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, kemarin (20/1).

Dijelaskannya, motif RE meletakkan narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan tersebut karena kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2015 lalu. Dia, RE menyusun skenario untuk menjebak bupati Bengkulu Selatan terpilih yaitu Dirwan Mahmud.

\"Sementara ini kita masih melakukan pendalaman. Motifnya karena sakit hati kalah dalam Pilkada. Sehingga mencari selah bagaimana untuk menjatuhkan atau menggagalkan lawan politiknya,\" ungkap.

Tidak hanya RE, BNNP Bengkulu juga menetapkan 2 orang tersangka yang sebelumnya menjadi saksi. Diantaranya DM yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BNNP Bengkulu, DF PNS BNNP Bengkulu, dan AM yang merupakan oknum LSM. \"Terkait peran DM, DF, dan AM, Benny menyebutkan mereka seluruhnya terlibat dalam proses membantu peletakkan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan,\" tegasnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka tersebut kini ditahan di kantor BNNP Bengkulu.

\"Semua tersangka kita tahan. Karena ini rutan sementara dan masih dalam proses pendalaman, sementara kita tahan di kantor BNNP Bengkulu. Setelah semuanya terungkap nanti kita akan limpahkan ke rutan sesuai dengan peraturan Kemenkumham,\" tegasnya.

Lanjutnya, berdasarkan aturannya, seluruh tersangka akan ditahan di kantor BNNP selama 20 hari. Ada pun barang bukti narkoba yang ditemukan di ruang kerja Bupati BS tersebut, Benny menjelaskan narkoba tersebut sengaja dibeli oleh para tersangka untuk menjebak Bupati BS Dirwan Mahmud.

\"Barang bukti narkoba itu sengaja dibeli oleh mereka. Jadi bukan narkoba hasil penyitaan BNNP Bengkulu. Karena barang bukti hasil sitaan BNNP Bengkulu selalu dimusnahkan,\" tandasnya.

Lalu, bagaimana dengan HE, oknum perwira yang bertugas di BNNP, Benny belum memberikan keterangan resmi. Namun, dia menegaskan, BNNP masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menambah alat bukti terkait penemuan narkoba di ruang kerja Bupati BS. \"Kita masih melakukan pendalaman, untuk itu saya tidak bisa ungkapkan lebih jauh. Intinya ini baru episode pertama, masih ada episode selanjutnya,\" bebernya.

Pengacara RE, Humisar H Tambunan SH MH membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Namun ia membantah bahwa kliennya merupakan otak dari skenario penjebakkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tersebut.

Humisar menjelaskan, saat kalah dalam Pilkada Bengkulu Selatan pada 2015 lalu kondisi mental RE sempat mengalami penurunan. Kemudian, datanglah seseorang kepada RE yang mengatakan bahwa Bupati BS Dirwan Mahmud merupakan target nasional terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Atas informasi tersebut, keduanya bersepakat untuk menjebak Dirwan Mahmud menggunakan narkoba.

\"Saat kalah Pilkada itu posisi RE memang sedang galau, dan lagi labil. Sehingga informasi dari oknum tersebut diteruskan oleh RE, dengan tujuan untuk menjebak Dirwan Mahmud,\" paparnya. Sebelumnya diketahui, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud telah melakukan beberapa kali tes urine, tes darah, dan tes rambut di BNN Pusat. Berdasarkan hasil tes urine tersebut, Dirwan Mahmud dinyatakan negatif menggunakan narkoba.(cw1)

Kronologis Kasus 1. Kasus bermula ruang milik Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud digeledah penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Selasa (10/5/2016). Hasil dari penggeledahan tersebut BNNP menemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah laci. 2. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menjalani pemeriksaan terhadap darah dan rambut BNN. BNN Pusat kemudian melakukan pemeriksaan rambut dan darah Dirwan Mahmud. Pemerikskaan tersebut merupakan permintaan Dirwan Mahmud sendiri. 3. Kepala BNN Komjen Budi Waseso  (20/2/2016) menyatakan pemeriksaan tes narkoba terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dinyatakan negatif.  Uji laboratorium dilakukan  BNN adalah urin, rambut, dan darah. 4. BNNP Bengkulu menangkap oknum LSM, AM (25) warga RT 5 Kelurahan Kayu Kunyit, Manna yang Jum’at (13/1/2017) lalu. Diduga kuat terlibat dalam peletakan barang haram di ruang bupati Bengkulu Selatan. 5. BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dengan memeriksa lima orang diduga terlibat sejak Kamis (19/1), antara lain mantan bupati Bengkulu Selatan RE, DM mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BNNP Bengkulu, DF PNS BNNP Bengkulu, dan AM yang merupakan oknum LSM, He, Oknum perwira di BNNP. 6. Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Benny Setiawan MH, Jum\'at (20/1)  menetapkan tersangka terhadap RE, DF dan AM. Ketiga pelaku diduga kuat terlibat meletakkan narkoba di ruang bupati Bengkulu Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: