BPN Sertifikatkan 4 Desa

BPN Sertifikatkan 4 Desa

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Memastikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berjalan lancar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi 4 desa target PTSL, kemarin (19/1).

Kepala Kantor BPN Kabupaten Benteng, Hesekiel Sijabat ST melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Euis Yeni Syarifah SH MM menjelaskan, program PTSL baru pertama kali diterapkan pada tahun 2017 ini.

Tahun pertama ini, pihaknya akan melakukan proses sertifikasi terhadap 4 desa di Kabupaten Benteng. Meliputi Desa Penanding dan Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi, Desa Renah Kandis Kecamatan Pagar Jati dan Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa.

Sebab itu, pihaknya meminta agar seluruh warga desa bisa pro aktif berpartisipasi dalam mendukung program tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan pemasangan patok batas wilayah yang akan disertifikatkan.

\"Melalui PTSL ini, BPN akan melakukan pensertifikatan secara lengkap di sejumlah desa. Dengan keterbatasan dana yang dimiliki, kegiatan PTSL akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2017 ini, kita hanya bisa mengakomodir sebanyak 4 desa. Dari empat desa itu, kita akan mensertifikati sebanyak 3.044 bidang tanah,\" ungkap Euis.

Dijelaskannya, program ini berbeda dengan metode yang dilakukan oleh BPN pada tahun-tahun sebelumnya. Selama ini, pembuatan sertifikat melalui program nasional (Prona) dilakukan sesuai dengan usulan Kepala Desa (Kades).

\"Pada tahun ini, kita tak lagi menerima usulan dari masing-masing Kades. Penentuan desa pun kita peroleh dari usulan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Benteng. Selain itu, desa yang dipilih merupakan desa yang memang wilayahnya lebih banyak sudah bersertifikat dibandingkan dengan desa yang lain,\" ungkap Euis.

Masih kata Dia, program yang digalakan oleh BPN pusat ini akan terus digencarkan hingga tahun 2025. Sehingga, 9 tahun ke depan seluruh bidang tanah yang terdapat desa/kelurahan se-Indonesia sudah bersertifikat secara lengkap. Baik tanah desa, tanah warga, tanah pemerintah ataupun fasilitas umum (fasum).

\"Sesuai dengan program nasional, pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah di desa seluruh Indonesia sudah bersertifikat,\" ungkapnya.

Selain PTSL, pihaknya juga masih menerapkan proses pembuatan sertifikat melalui lintas sektoral (lintor). Untuk tahun 2017 ini, BPN Kabupaten Benteng mendapatkan kuota sebanyak 352 bidang tanah di 24 desa yang meliputi sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebanya 50 bidang, kebun sebanyak 250 bidang dan nelayan budidaya sebanyak 42 bidang.

\"Terkhusus program lintor, usulan kita terima langsung dari masing-masing SKPD yang memang telah memiliki MoU dengan BPN. Yakni Disperindagkop dan UMKM, Dinas Pertanian dan Dinas Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan. Usulan bukan berasal dari Kades maupun dari masyarakat,\" jelas Euis.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: