Tolak Politik Uang!

Tolak Politik Uang!

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajak seluruh masyarakat untuk menolakĀ  politik uang atau yang biasa disebut dengan money politic.

Hal ini perlu dilakukan demi mendapatkan pemimpin yang amanah dan bersih dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 mendatang.

\"Untuk mendapatkan pemimpin (Bupati,red) yang amanah, Badan Kesbangpol Kabupaten Benteng mengharapkan semua elemen masyarakat terhindar dari politik uang. Baik itu memberi ataupun menerima,\" jelasĀ  Yantje Yoehanes didampingi Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan (Kompolmas), Widodo SSos, kemarin (19/1).

Menurut Yantje, keterlibatan dalam money politik bisa saja berbuntut panjang dan membuat kedua belah pihak terjerat dalam perkara hukum.

\"Kami harap seluruh masyarakat, pasangan calon (paslon) serta tim pemenangan agar tidak melakukan money politic untuk meraih kemenangan. Sebab, bagi yang menerima dan memberikan uang atau suap dengan tujuan untuk memenangkan salah satu paslon, dia akan mendapatkan sanksi pidana dan denda,\" jelas Yantje.

Melakukan pengawasan akan hal itu, pihaknya tentu tak akan berdiam diri. Selain memonitor ke lapangan, pihaknya juga akan membentuk Desk Pilkada seperti yang dilakukan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2015 lalu.

\"Jelang hari pencoblosan, kita juga akan membentuk Desk Pilkada dengan tujuan untuk memonitor semua tahapan. Sehingga seluruh tahapan pilkada bisa berjalan aman, tertib lancar dan kondusif,\" terangnya.

Selain itu, Yantje juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak suara mereka. Sebab, suara yang diberikan akan menentukan pemimpin yang akan meneruskan pembangunan di Kabupaten Benteng 5 tahun ke depan.

\"Masyarakat juga harus sadar akan pentingnya penggunaan hak suara mereka. Satu suara sangat menentukan nasib Kabupaten Benteng,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: