RPJMDes Dideadline 3 Bulan

RPJMDes Dideadline 3 Bulan

\"Bengkulu\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang I se-Kabupaten Lebong telah selesai. Denan adanya kepala desa baru, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, dalam waktu dekat menggelar sosialisasi tentang penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Pasalnya, berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, bahwa paling lambat (deadline) 3 bulan terhitung sejak dilantik kades sudah menetapkan RPJMDes.

Sekretaris Bappeda Lebong Drs Robert Rio Mantovani melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Partono SE mengatakan, \'\'Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tentang penyusunan RPJMDes ini agar Kades dapat menjabarkan visi dan misinya dalam bentuk program kegiatan selama 6 tahun kedepan.\'\'

Selain itu, RPJMDes 2017-2022 harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2016-2021 yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten. Maka dari itu, sebagai dasar awal Pemdes dalam menetapkan RPJMDes ini akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu.

\"Pada Desember 2016 telah dilakukan kesepakatan perencanaan pembangunan antara Pemkab Lebong dengan pemdes. Secara Teknis telah dirumuskan dalam bentuk 16 program unggulan daerah,\" kata Partono kepada BE di ruang kerjanya kemarin (17/1).

Dijelaskan Partono, acuan dan pedoman pemdes dalam menetapkan RPJMDes ini nantinya, selain MoU sebelumnya juga melalui sosialisasi tersebut. , Dengan diberi sosialisasi diharapkan kades dapat memaparkan terkait kajian tentang potensi dan permasalahan di desa masing-masing. Artinya apa saja potensi yang ada di desa yang harus dikembangkan dan bagaimana menyelesaiakan permasalahan pembangunan yang ada didesa.

\"Kita masih menunggu selesainnya pelantikan kades yang dilaksanakan di masing-masing Kecamatan,\" demikian Partono. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: