Setahun Tak “Diberi” Istri, Nekat Garap Anak

Setahun Tak “Diberi” Istri, Nekat Garap Anak

\"\"

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pengakuan dari Ap (55) warga Kecamatan Air Nipis. Pria yang sudah uzur ini tega  memperkosa anak tirinya sendiri Melati (12) murid kelas 6 SD kepada penyelidik Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan (BS) sungguh mengejutkan. Pasalnya lantaran tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya selama satu tahun, dirinya nekat memperkosa anak tirinya tersebut.

“Pelaku mengaku sudah satu tahun tidak berhubungan badan dengan istrinya, sehingga nekat memperkosa korban,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui kasat Reskrim, AKP Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim, Iptu R Ginting disampaikan Kapolsek Seginim, AKP Thabroni SH.

Menurut Thabroni, dari pengakuan AP, dirinya sudah satu tahun ini tidak “diservis” istrinya. Sehingga nafsu sahwatnya semakin besar. Lalu saat malam kejadian, disaat istrinya dan anak tirinya itu serta dua anaknya hasil pernikahan dengan istrinya itu sedang tidur. Sehingga di malam yang dingin itu, kembali hasratnya untuk kawin merasuki dirinya. Kemudian secara tidak sengaja, dirinya melihat anak tirinya itu, sedang tidur pulas di kamar. Secara kebetulan dirinya melihat rok anaknya itu tersingkap, sehingga ketika melihat paha mulus anak gadisnya setan merasuki dirinya hingga nekat memerkosa.

“Saat itu semua sedang tidur, ketika melihat paha korban, nafsu Ap memuncak hingga gelap mata dan memperkosa korban,” ujar Thabroni.

Hanya saja, sambung Thabroni, perkosaan terhadap korban baru satu kali itu saja dilakukan pelaku. Bahkan, sambung Tahroni, usia memperkosa anak tirinya itu, pelaku baru menyadari perbuatan tersebut salah.

“Saat ini pelaku menyesali perbuatannya dan siap diproses hukum,” imbuhnya.

Dijelaskan Thabroni, atas ulahnya itu pria uzur tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolres BS untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Pelaku sudah resm ditahan untuk kemudahkan proses pemeriksaan,” terang Thabroni.

Sebelumnya, AP ditangkap  Sabtu (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Penangkapan tersebut karena, 8 Januari lalu sekitar pukul 20.30 WIB di rumah, tepatnya dalam kamar korban. Saat itu korban sudah tidur dikamarnya, AP memperkosa korban. Namun karena takut, korban tidak berani bercerita. Baru Sabtu (14/1) Korban bercerita pada ibunya jika dirinya diperkosa ayah tirinya itu. Sehingga setelah korban bersama ibunya melapor ke Mapolsek Seginim. Malamnya AP diciduk di rumahnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: