Kades Protes Perbup Pengangkatan Perangkat Desa
ARGA MAKMUR, BE - Peraturan Bupati Bengkulu Utara (BU) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diprotes oleh Forum Kepala Desa (Kades) BU. Protes ini khusus mengenai pengangkatan Kepala Dusun (Kadun) yang persyaratannya harus tamatan minimal SMA sederajat serta umur maksimal 42 tahun. Selain itu, Kadun juga tidak boleh merangkat dengan jabatan adat lainnya.
Bahkan untuk menyampaikan protes ini, Forum Kades BU yang awalnya berniat hendak menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati BU, urung dilaksanakan lantaran Bupati BU Ir Mian tidak berada ditempat. Sehingga Forum Kades beralih mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemmasdes). Hasilnya para desa ini meminta pemerintah melalui Dispemmasdes dapat mengkaji ulang Perbup yang dinilai terlalu mengintervensi dan mengekang kebijakan kades tersebut.
Ketua Forum Kades BU, Gulam Wahyudi mengatakan mereka datang menemui Kepala Dispemmasdes untuk melakukan koordinasi tentang program 2017 dan seterusnya. Kemudian juga terkait soal pergantian perangkat desa agar bisa disesuaikan aturan desa dengan Perda serta perbup yang ada. Sehingga pihak desa menginginkan kejelasan ruang lingkup dan transparan bagi desa agar mencapai segi kemakmuran, keamanan dan ketertiban desa.
‘’Kita minta wewenang kepala desa diperjelas di dalam perbup. Sehingga Perbup itu ada batas-batasan hak kepala desa yang harus diatur,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui usai audiensi.
Terpisah, Kepala Dispemmasdes BU Ir Budi Sampurno mengaku akan mengkaji terlebih dahulu mengenai persoalan itu.
Menurutnya, Perbup hanyalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
‘’Ini kita kaji dan pelajari dulu karena persyaratan yang ada di dalam perbup hanyalah penjabaran dari apa yang telah dicantumkan di Undang-Undang Desa sekaligus Permendagri Nomor 83 tahun 2015,’’ ungkapnya.
Namun, terangnya, desa merasa keberatan lantaran persyaratan Kadun terlalu muda yakni minimal umur 20 tahun hingga maksimal 42 tahun. Karena menurut kades, umur 20-42 tahun itu belum matang untuk menjabat sebagai kadun.
‘’Kalau untuk persyaratan lainnya, seperti Kaur dan Kasi tidak ada masalah. Sedangkan Kadun ini umurnya dianggap kepala desa belum pantas menjadi kadun,’’ pungkasnya.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: