PNS Pemprov Diringkus

PNS Pemprov Diringkus

  BENGKULU, BE - As (33), warga Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang tercatat sebagai PNS di salah satu SKPD di Provinsi Bengkulu diringkus Sat Narkoba Polres Bengkulu karena terbukti memiliki ganja dengan berat mencapai 38,9 gram.

Ganja tersebut terdiri dari beberapa paket, satu paket campuran biji dan batang ganja kering, satu paket campuran tembakau dan biji ganja dan satu paket campuran daun, biji dan batang ganja kering.

\"Ditangkap tanggal 30 Desember kemarin dirumahnya di Kelurahan Bumi Ayu. Kita berhasil menangkap tersangka As dari informasi masyarakat,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sandy Indra Jati Wiguna SIK, kemarin (13/1).

Polisi baru melakukan ekspose kasus kepemilikan ganja PNS Pemprov ini, karena saat itu berusaha mengejar tiga orang rekan As masing-masing berinisial MH yang memasok ganja untuk As, kemudian Rd dan KF sebagai pemesan. Meski sudah berusaha maksimal polisi tidak berhasil menangkap tiga orang rekan As tersebut. Keberadaan mereka terus dipantau kepolisian, mengingat peran mereka cukup besar terkait ganja yang ditemukan di rumah As saat penangkapan.

Selain status PNS-nya tercoreng, As akan mendekam cukup lama di penjara. Polisi menjerat As dengan pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

\"Tangkapan ganja kenapa baru diekspose, karena kita mencari tiga orang rekan AS dulu. Karena sudah mentok, ya kita ekspose. Rekan As semuanya menjadi DPO Polres Bengkulu,\" imbuh Kapolres.

Ringkus 2 Tsk Sabu

Polisi juga berhasil meringkus dua orang tersangka karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang tersangka masing-masing berinisial Aa dan Om ditangkap tanggal 5 Januari lalu di sekitaran Kecamatan Ratu Agung.

Barang bukti yang disita dari dua orang tersangka itu satu paket sabu-sabu, dua unit handphone dan satu unit handphone lipat.

\"Dua tersangka yang sabu ini ditangkap tanggal 5 Januari lalu. Dari tangan mereka kita berhasil menyita barang bukti satu paket sabu dan hp,\" jelas Kapolres.

Dua orang tersangka itu di jerat pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Polisi masih mencari keberadaan MM yang memasok narkoba untuk dua orang tersangka itu. Terkait status tiga orang tersangka narkoba itu, mereka semuanya pengguna dan perantara. \"Mereka ini semunya pengguna dan perantara, ada juga dugaan mengedarkan,\" pungkas Kapolres.

Permenkes No 2 Tahun 2017 Disahkan

Sementara itu, sejak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 disahkan 12 Januari 2017 laly, tembakau berjenis AB-CHMINACA atau dikenal tembakau gorila sudah masuk dalam narkoba golongan 1.

\"Dari 48 New Psychoactive Substances (NPS) tersebut, 18 di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika yang telah diresmikan oleh BNN pusat dan tembakau gorila jenis AB-CHMINACA sudah masuk dalam golongan 1,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Res Narkoba Kombes Pol Drs Jafriedi MM, kemarin (13/1).

Ia menyebutkan, saat ini ke 18 NPS memang sudah diatur dalam Permenkes nomor 2 tahun 2017 ini dan termasuklah jenis tembakau berjenis AB-CHMINACA, sehingga jika ada masyarakat yang menggunakan jenis narkotika tersebut bisa ditangkap dan dproses secara hukum sesuai Undang-Undang Narkotika karena sudah masuk dalam golongan 1.

\"Kita sudah bisa menerapkan hukum mengenai pengguna narkotika jenis tersebut karena sudah ada permenkesnya, sehingga obat tersebut sama dengan penggunaan obat narkotika lainnya seperti sabu dan ganja,\" ujar Kombes Pol Jafriedi.

Ia menyebutkan, obat tembakau berjenis AB-CHMINACA efeknya sangat parah dan sangat merusak jiwa manusia seperti melebihin penggunaan obat-obat narkotika lainnya dan obat ini memiliki zat kimia yang sangat berbahaya.

\"Oleh karena berbahaya tersebutlah obat ini sudah termasuk dalam permenkes yang baru, sehingga narkotika jenis ini tidak bisa lagi diperjualbelikan secara bebas karena akan mendapatkan sanksi pidana bagi yang menjual dan memakainya,\" tuturnya.

Ia menerangkan, pemakaian narkotika jenis ini kebanyakan dalam bentuk disemprot, meskipun dalam bentuk disemprot efek sampingnya sangat luar biasa melebihin jenis narkotika lainnya dan obat ini juga sudah termasuk jenis narkotika yang kandungan kimianya paling besar dan banyak.

\"Kita secepat mungkin akan mensosialisasikan narkotika jenis ini kepada masyarakat, karena hingga saat ini masyarakat memang masih banyak yang belum mengetahui jenis narkotika ini,\" ucapnya.

Ia menyebutkan, langkah ini diambil agar peredaran narkotika bisa ditekan hingga sekecil mungkin agar tidak ada korban-korban selanjutnya yang terkena pengaruh narkotika yang saat ini menjadi pembunuh nomor 1 didunia.

\"Kita yakin setela adanya Permenkes ini, segalah jenis narkotika yang dilarang akan kita tindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,\' tutupnya. (167/529).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: