Jaksa Panggil Pimpinan PT SIPP
BINTUHAN, BE- Kejaksaa Negeri (Kejari) Bintuhan terus melakukan penyidikan terhadap kasus pembangunan jaringan transmisi air bersih di Muara Sahung Rp 22,6 miliar APBN tahun 2011 dan tahun 2012. Namun jaksa tertarik dengan penyidikan pemasangan jaringan pipa tahun 2012 senilai Rp 10,6 miliar yang dikerjakan oleh PT Sinar Intan Papua Permai (SIPP). Sedangkan kasus tahun 2011 dana senilai Rp 12 miliar tetap akan diproses. Namun proses penyidikan dilakukan secara terpisah. Sehingga agar penyidikan berjalan dengan baik maka kejaksaan akan melakukan penyidikan untuk anggaran tahun 2012 terlebih dahulu. Untuk itu dalam waktu dekat jaksa akan memanggil Pimpinan PT SIPP untuk dimintai keterangan.
\"Kita akan melakukan penyidikan satu persatu walaupun proyek tersebut lanjutan, tapi pengerjaan dan juga penganggaran berbeda, kalau tahun 2011 itu dari anggaran BUMN sedangkan tahun 2012 ini dari APBN melalui Dinas PU Provinsi. Makanya penyidikan kita akan mulai tahun 2012 dahulu,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH didampingi Kasi Intel Romza Septiawan SH MH, kemarin.
Dikatakan Iwa, bahwa proyek tahun 2012 anggarannya berasal dari kementrian Pekerjaan Umum (PU) anggaran tersebut langsung melalui Dirjen Sumber Daya Air SNUT Wilayah Sumatera vII Provinsi Bengkulu, dengan anggaran Rp 10,6 miliar. Proyek tersebut merupakan proyek lanjutan dari tahun 2011 namun untuk tahun 2012 ini hanya pemasangan jaringan pipa mulai dari SP3 Muara Sahung hingga Kota Bintuhan.
\"Pihaknya menduga proyek tersebut khususnya fisik belum mencapai 100 persen, padahal pengerjaan sesuai kontrak 240 hari atau 6 bulan sehingga paling lama bulan november sudah selesai. Namun kenyataanya dilapangan diduga ada indikasi tidak sesuai RAB,\"jelasnya.
Makanya pihaknya agar penyidikan berjalan, kata Iwa, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pimpinan PT SIPP untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan hal ini masih sekedar koordinasi. Kemngkinan dalam proyek tersebut apakah adanya perpanjangan atupun hal lianya. Makanya agar lebih jelas pihaknya akan menyurati PT SIPP tersebut. \"Kita akan koordinasikan terlebih dahulu, apakah koordinasi dengan pihak PT tersebut sesuai atau tidak hasil penyidikan kita dilapangan. Jika memang benar nantinya menyalahi RAB maka kita akan kumpulkan saksi untuk diperiksa,\" jelasnya.
Sedangkan untu proyek tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp 12 miliar pihaknya masih tetap melakukan penyidikan, akan tetapi dilakukan satu persatu. \"Jika kita sudah merampungkan penyidikan PT SIPP maka kita akan lakukan penyidikan untuk tahun 2011, jika kita gabungkan penyidikan secra bersama-sama akan memakan waktu lama, maka kita selidiki satu persatu,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: