DPO Pembunuhan Dibawa ke Merangin

DPO Pembunuhan Dibawa ke Merangin

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kemarin (10/1) sekitar pukul 11.30 WIB, DPO dalam kasus pembunuhan berinisial CH alias S, warga Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman diserahkan Polres Mukomuko ke jajaran Polres Merangin, Provinsi Jambi.

“Ya, satu warga Mukomuko yang kita amankan telah di serahkan ke jajaran Reskrim Polres Merangin, kemarin siang,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK.

Namun Kasat Reskrim, belum mengetahui sejauhmana keterlibatan warga Kabupaten Mukomuko tersebut. Informasi awal yang ia peroleh dari jajaran Reskrim Polres Merangin. Tersangka diduga terlibat pembunuhan seorang janda. Peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, dan tersangka menjadi DPO sejak tahun 2013 lalu.

“Bagaimana kronologis sebenarnya kami belum mengetahui jelas. Karena jajaran Polres Merangin mengatakan akan ada ekspose bersama dalam perkara itu. Sedangkan pengakuan dari CH tidak mengetahui apa – apa atas peristiwa tersebut. Yang jelas kita juga menunggu perkembangan penyidikan dari Polres Merangin. Apakah seorang warga kita tersebut terlibat atau tidak atas perkara yang tengah ditangani penyidik Polres Merangin, Jambi tersebut,” demikian Kasat Reskrim.

Sebagaimana diketahui, CH dibekuk (9/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi parkir atau halamanSekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko. Saat itu tersangka yang merupakan salah satu pengurus LSM itu tengah ikut hearing dalam pembahasan permasalahan antara masyarakat di Kecamatan Malin Deman dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang di fasilitasi lembaga DPRD Mukomuko. Pada saat itu CH langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Mukomuko hingga akhirnya hari ini (kemarin), diserahkan ke jajaran Polres Merangin. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: