1.685 Janda Baru di Bengkulu

1.685 Janda Baru di Bengkulu

Seminggu Nikah Langsung Cerai

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menikah adalah janji suci seumur hidup. Namun dalam perjalanannya, ikrar sakral yang diucapkan di awal pernikahan, terpaksa harus disudahi karena berbagai macam hal. Perceraian menjadi pilihan. Jumlahnyapun tidak main-main, dan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Tahun 2015, jumlah janda baru di Kota Bengkulu mencapai 829 orang. Tahun 2016 jumlahnya makin meningkat 3,6 persen atau sebanyak 856 orang. Jumlah ini tentu saja selaras dengan pertambahan duda baru.

Dari angka perceraian ini, terbanyak mengajukan gugatan cerai adalah para istri. Tahun 2015 istri mengajukan gugatan cerai sebanyak 75 persen atau 622 orang. Sedangkan suami mengajukan perceraian sebanyak 25 persen atau 207 orang.

Pada tahun 2016, pihak yang mengajukan gugatan cerai masih didominasi para istri. Sebanyak 60 persen atau 514 istri mengajukan gugatan cerai. Sedangkan para suami mengajukan perceraian sebanyak 40 persen atau 342 orang.

Berdasarkan catatan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Bengkulu, ada kasus perceraian di saat usia pernikahannya baru menginjak 1 Minggu. Semua kasus perceraian yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan seperti masalah pihak ke tiga, masalah ekonomi, masalah perselisihan dan masalah-masalah lainnya yang tidak lagi bisa diselesaikan secara kekeluargan, sehingga cara terakhir ialah melalui perceraian.

\"Hampir 70 persen karena faktor perselisihan dan ekonomi,\" papar Kepala Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Bengkulu, Kamardi SH, kemarin (9/1).

Dia memperkirakan, angka perceraian akan meningkat di tahun 2017 ini. Meski, sebenarnya dalam setiap menangani kasus perceraian Pengadilan Agama sendiri selalu mengupayakan mediasi agar kedua belah pihak bisa berdamai dan rujuk lagi. Tetapi langkah mediasi hingga saat ini belum bisa mengalahkan keinginan untuk tetap berpisah atau bercerai.

\"Kita sering lakukan mediasi, tetapi sebanyak mediasi yang kita lakukan hanya sekitar 1 hingga 2 persen yang berhasil dan kedua belah pihak rujuk lagi,\" jelasnya.

Ia menjelaskan, langkah mediasi merupakan langkah yang harus pihaknya terapkan untuk setiap pasangan yang mengajukan perceraian, tetapi terkadang saat pihaknya ingin melakukan mediasi, salah satu pihak yang ingin bercerai tidak hadir. Sehingga mediasi batal dilakukan dan perceraian pun terjadi.

\"Ini salah satu kendala jika kita lakukan mediasi, karena kedua pihak yang ingin bercerai dan berpisah, pasti tidak mau lagi melakukan mediasi terutama usia yang usianya masih singkat, tetapi ada juga yang berhasil tergantu kedua belah pihak,\" ungkapnya saat itu.

Ia berharap, untuk ditahun 2017 ini, pihaknya tetapi menyarankan kepada setiap keluarga untuk jangan terbilang cepat mengambil langkah perceraian. \"Jika langkah perdamaian dan kekeluargaan bisa ditempuh, itu lebih baik, karena perceraian dapat menimbulkan dampak dan efek yang tidak baik,\" katanya.

Dia mengatakan perceraian dapat dilakukan apabila memang untuk kebaikan. Perceraian merupakan jalan terakhir dari segala jalan. \"Jika masih bisa diperbaiki segera perbaiki jangan dulu mengambil keputusan bercerai,\" ujarnya. Terutama bagi yang sudah memiliki anak, karena dampak sosiologis danpsikologis anak juga bisa terkena imbas dari perceraian tersebut.

6 Tahun Ada 2.601 Janda di Bengkulu Selatan

Tak kalah dengan Kota Bengkulu, janda di Bengkulu Selatan (BS) juga semakin banyak. Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir sejak tahun 2011 hingga 2016, ada 2.610 wanita di Bengkulu Selatan yang menjadi janda.

“Dari data persidangan, sejak tahun 2011-2016 ada 2610 warga Bengkulu Selatan menjanda,” kata Ketua Pengadilan Agama Manna Bengkulu Selatan, Drs H Syazili SH MH didampingi Panitera M Sahrun Sag, Senin (9/1).

Menurut Sahrun, dari data persidangan, setiap tahun jumlah warga yang mengajukan permohonan cerai di PA manna selalu bertambah. Dikatakannya, pada tahun 2011 ada 399 permohonan cerai yang masuk, tahun 2012 ada 460 permohonan, tahun 2013 ada 462 permohonan, tahun 2015 ada 587 permohonan dan tahun 2016 ada 619 permohonan.

“Bahkan baru satu minggu awal tahun 2017 ini sudah ada 29 permohonan cerai yang masuk ke PA,” ujarnya.

Ditambahkan Sahrun, meskipun semua permohonan tersebut diterima di panitera PA. Namun tidak semua permohonan cerai berakhir dengan perceraian. Sebab ada juga yang berhasil rujuk kembali setelah ada mediasi oleh hakim PA.

“Untuk data rujuk belum kami cantumkan, namun kami perkirakan setiap tahun ada sekitar 10 pasangan yang kembali rujuk, sehingga selama 6 tahun ini ada sekitar 60 pasangan yang berhasil rujuk,” imbuhnya.

Selanjutnya, sambung Sahrun, pada permohonan cerai, pada umumnya diajukan oleh para istri. Sebab dari data yang ada, tercacat dari 2.670 permohonan cerai, permohonan yang diajukan istri atau gugatan sebanyak 1682 kasus. Sedangkan permohonan cerai talak hanya 988 kasus.

Sedangkan pada tahun 2017 ini, dari 29 permohonan cerai, juga didominasi dengan gugatan sebanyak 19 kasus, sedangkan talak hanya 10 kasus.

Dijelaskan Sahrun, dari ribuan perceraian di PA Manna, pada umumnya disebabkan oleh permasalahan ekonomi. Akibat permasahan ekonomi ini, membuat suami ringan tangan. Sehingga istri tidak terima dan mengajukan gugatan ke PA. Selain itu, juga ada karena disebabkan hadirnya pihak ketiga. “Alasan perceraian pasangan suami istri pada umumnya karena permasalahan ekonomi, “ terangnya.(369/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: