Keluarga Korban Tak Terima Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Korban Tak Terima Tuntut Pelaku Dihukum Mati

BENGKULU, BE - Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Doni Tarnando (22) warga jalan Sumur Dewa RT 20 RW 06 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar yang dibunuh oleh temannya sendiri berinsial DA (17), FR (17), DM (16) dan RP (19).

Tim dokter dari Dokes Palembang bersama Bid Dokes Bengkulu, melakukan otopsi terhadap jenazah korban, di ruangan Kamboja RSUD M Yunus Bengkulu, kemarin (3/1).

Pantauan BE, otopsi terhadap jenazah korban sendiri dilakukan oleh tim dokter gabungan dari tim Dokter Dokes Palembang dan Bengkulu, sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

Dimana diketahui, jenis peluru yang ditembakan di kepala korban adalah jenis peluru senjata angin kaliber 4,5 milimeter yang memang khusus peluru senjata angin yang ditembakan ke kepala korban yang hanya berjarak lebih kurang dua meter, sehingga membuat korban tersungkur.

Sementara, dalam pelaksanaan otopsi terhadap korban, puluhan keluarga terus menanti di luar ruangan Kamboja RSUD M Yunus, seperti ayah korban Darwis (58), kakak korban Asep Gustiawan (26) serta sanak keluarganya menanti hingga selesai dan agar bisa segera menguburkan korban disamping makam ibunya yang telah lama meninggal di pemakaman umum tidak jauh dari rumah korban yang dilakukan sore kemarin.

Asep Gustiawan, kakak korban mengatakan dirinya masih tidak menyangka dengan apa yang terjadi oleh adiknya Doni Tarnando yang meninggal ditembak oleh temannya sendiri hanya untuk menginginkan motor adiknya. Sehingga dengan kejadian tersebut, dirinya meminta agar para pelaku bisa dihukum dengan hukuman mati. \"Yang saya minta nyawa dibayar dengan nyawa,\" jelasnya kemarin (3/1).

Sementara Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Reskrimum Kombes Pol A Rafik SE MH membenarkan atas dilakukannya otopsi yang dilakukan oleh pihak Bid Dokes Palembang dan Bengkulu untuk mengetahui dan mengambil proyektil serta luka-luka yang ada ditubuh korban. \"Sebelum dilakukan otopsi sempat dilakukan rongen dan ditemukan ada proyektil di kepala bagian belakang,\" jelasnya.

Dilakukannya otopsi terhadap korban memang untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, apakah karena peluru senjata angin yang ditembakan ke kepala korban atau setelah dikubur oleh para pelaku. Namun untuk mengetahui secara pasti perlu dilakukan analisa kembali dari hasil analisa tim forensik. \"Kita tunggu hasilnya, biasanya 3 sampai 4 hari selesai tetapi tergantung dari dokter forensiknya,\" ujarnya.

 Ancaman Hukuman Mati

Untuk melengkapi barang bukti, Senin malam (2/1) pihak kepolisian kembali melakukan pencarian dengan menyisir kawasan sepanjang Pantai Panjang hingga pantai Jakat, karena berdasarkan pengakuan para pelaku bahwa barang-barang korban seperti dompet, Baju Switer, tas telah dibuang ke laut Pantai Panjang. \"Dari penyisiran kita kembali mendapatkan, SIM, Switer dan tas korban yang sebelumnya dibuang ke laut oleh para pelaku,\" ucapnya.

Sementara untuk pasal yang dikenakan oleh para pelaku yaitu Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dijuncto dengan pembunuhan dan perampokan, sehingga para pelaku terkena dengan tiga pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

\"Mudah-mudahan saja mereka semua kena pasal 340 dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau minimal hukuman 20 tahun penjara,\" ucap A Rafik.

Sementara dengan dikenakan dengan pasal 340 dan ancaman hukuman mati, akan tetapi 3 diantara para pelaku masih bersetatus anak-anak, A Rafik menjelaskan bahwa nanti akan ada aturan khusus untuk menjerat para pelaku yang masih bersetatus anak-anak tersebut agar bisa dijerat dengan hukuman maksimal.

Namun semuanya hukuman kepada para pelaku yang menentukannya adalah hakim dalam persidangan. \"Untuk itulah kita lakukan Otopsi, untuk meyakinkan hakim bahwa seluruh bukti sudah kita dapatkan,\" jelasnya.

Uang Dibagi-bagi

Dalam pengakuannya, DA yang merupakan tersangka utama atau dalang dari pembunuhan, mengaku tega membunuh korban hanya karena menginginkan motor korban untuk dijual kembali dan tidak ada ada motif dendam atau yang lainnya. Hal ini dilakukannya semata-mata uang penjualan motor korban untuk merayakan tahun baru berpesta-pesta bersama teman-teman. \"Saya hanya menginginkan motornya, tidak ada yang lain,\" akunya.

Diakuinya, setelah menjual motor korban disalah satu sorum motor seharga Rp 7 juta, uang tersebut dibagikan kepada dua orang temannya berinisial FR dan DM sebesar Rp 1 juta, sementara sisanya sebesar Rp 5 juta untuk dirinya. \"Kami bagi bertiga, yang aku lima (Rp 5 juta) juta,\" ucapnya

Sementara, DA mengatakan bahwa dirinya kenal dengan korban karena sama-sama suka minum (mabuk) sejak dua tahun yang lalu. Bahkan dengan keakarapnnya, dirinya (DA) juga telah sempat nginap dirumah korban dengan waktu yang cukup lama. \"Aku kenal karno sering minum bersamo-samo,\" jelasnya(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: