Aset Bos D4F Disita
PALEMBANG,Bengkulu Ekspress- Lama tak ada kabar, proses penyidikan kasus dugaan investasi bodong Dream for Freedom (D4F) mengalami sedikit kemajuan. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan dan menyita berbagai aset yang dimiliki pendiri D4F, Fili Muttaqien.
Adanya penyitaan itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Satya, kemarin. Aset yang disita dari tangan Fili berupa rumah dan tanah pada sembilan tempat di Palembang. Juga empat apartemen di Jakarta. “Untuk aset bergerak yakni dua mobil merek BMW dan Honda Jazz,” jelasnya.
Agung juga menambahkan penyidik telah menggeledah kantor D4F yang terletak di Daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap server untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna menemukan data terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara itu, kata Agung, saksi yang diperiksa penyidik tak kurang dari 100 orang. “Ada dari kalangan investor, termasuk juga ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan Kemenkominfo,” ujarnya.
Keterangan saksi yang telah diperiksa berikut barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan pada beberapa tempat. Penyidik katanya terus dalami keterangan dari para saksi. “Penyidik terus menelusuri hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan nilai investasi triliunan rupiah yang tersebar di seluruh Indonesia,” lanjut Agung.
Hasil penelusuran koran ini, aset Owner D4F, Fili Mutaqien disita penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Palembang setidaknya ada dua. Pertama, aset berupa tanah di pinggir Jalan Basuki Rahmat, RT 08, Kelurahan Ario, Kecamatan Kemuning, samping Klinik Prodia.
Berdasarkan plang tertera di tanah seluas 3.526 meter persegi tersebut, penyitaan dilakukan Bareskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor Sp. Sita/17/IX2016/Dittipideksus, tanggal 19 September 2016. Serta Penetapan PN Palembang Nomor 188/Pen. Pid/2016/PN.Plg, tanggal 3 November 2016.
Dari keterangan Ketua RT08, Rizal jika tanah kosong di wilayahnya itu awalnya milik wanita bernama Maligan. Kemudian dijual kepada seorang pengusaha di Palembang, hingga terakhir diketahuinya berpindah tangan ke Filli Mutaqien. “Saya tahunya, waktu mau ngantarkan pembayaran PBB awal tahun 2016 ini ke yang punya (pengusaha,red). Rupanya, sudah dijual ke Fili,” jelasnya.
Usai dikabarinya melalui SMS, Fili lanjutnya meminta dirinya menyerahkan pembayaran PBB tersebut kepada seorang kepercayaannya. Setelah itu, tanah tersebut dilihatnya sempat hendak dijual kembali. Itu karena ada plang pengumuman penjualan. “Tidak lama, muncul plang penyitaan itu,” jelas Rizal.
Aset kedua berada di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I. Nomor surat Perintah Penyitaan serta Penetapan PN Palembang pun sama. Hanya saja, belum diketahui persis tanah mana disita. Pasalnya, plang penyitaan dipasang tepat disamping rumah panggung, milik orang tua Filli Muttaqien. Serta tepat depan pagar masuk sebuah rumah mewah dua lantai dibelakang rumah orang Filli tersebut.
Sementara jalan masuk ke dalam rumah mewah berwarna abu-abu, baru selesai dibangun itu, diakses dari halaman orang tua Filli. “Nggak tahu juga ya Pak rumah mana? Saya sih, cuma disuruh nunggu saja,” ucap salah seorang pria, berada di halaman orang tua Filli saat ditanya koran ini.
Satu aset lain Filli, berupa rumah dua lantai di Orchard Park, Blok A7 No08A, Komplek Citra Grand City (CGC) Alang Alang Lebar (AAL) masih disegel. Namun penyegelan dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri itu, juga tertera tanggal 3 November, seperti dua aset lainnya.
Dari keterangan security CGC, jika rumah Fili tersebut, sebelum penyegelan banyak didatangi korban D4F. Setelah disegel, para korban mulai hilang teratur. Sementara sosok Fili, sudah lama tidak terlihat. “Biasanya, paling sebulan sekali lihat rumahnya itu,” cetus salah seorang security enggan disebut namanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

