Tsk Curnak Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, BE - Indran (54) warga Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (BS) mulai kemarin resmi menjadi tahanan pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS). Hal itu ditandai dengan telah dilakukannya serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Mapolsek Pino dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri BS.
“Mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka berkas perkara dan tersangka kami limpahkan ke Jaksa,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui kapolsek Pino, AKP Munawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sasi Raharto SH saat menyerahkan tersangka ke JPU, Rabu (7/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu JPU dalam perkara tersebut, Lutiarti SH membenarkan telah menerima berkas perkara dan tersangka. Menurutnya demi memudahkan proses persidangan nanti, tersangka ditahannya. Sedangkan berkas perkara masih didalami untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri BS agar mendapatkan jadwal sidang.
“Tsk kami tahan agar memudahkan proses persidangan, saat ini berkas kami dalami, kemudian kami limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Mapolsek Pino mendapat laporan Buyung Mahardi (41) warga Desa Padang Lebar, Pino Jum\'at (22/4) lalu. Sebab saat itu dua ekor kerbau miliknya hilang di kandangnya di Desa Padang Lebar Pino. Lalu setelah diselidiki dua bulan, akhirnya Min, salah satu pelaku berhasil dibekuk pada 7 Juni 2016, sedangkan Indran kabur. Kemudian setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO), 6 bulan kemudian, yakni Minggu (9/10) Indran berhasil dibekuk. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: