Mahasiswa Desak Copot Agusrin

Mahasiswa Desak  Copot Agusrin

BENGKULU, BE - Mahasiswa Bengkulu merancang akan melakukan aksi demonstrasi mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, segera mencopot Agusrin M Najamudin ST. Hingga saat ini belum ada surat keputusan presiden memberhentikan gubernur Bengkulu yang masih non aktif tersebut meski sudah dieksekusi di LP Cipinang. \"Kami akan mendesak Mendagri mengusulkan pemberhentian Agusrin. Mendagri sangat lamban mengajukan ini (pemberhentian) kepada presiden, sehingga perlu kami pertanyakan,\" kata Ketua KAMMI Daerah Bengkulu Romidi, kemarin.

Ia mengatakan tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Agusrin yang sudah divonis empat tahun penjara dan harus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Agusrin saat ini sudah mendekam di LP Cipinang, tetapi sayangnya hingga saat ini belum diberhentikan secara permanen. \"Ini akan berdampak pada kebijakan yang seharusnya diambil oleh gubernur definitif,\" ujarnya.Hal senada diungkapkan Presma BEM UMB Sony Taurus, menilai Mendagri sangat lamban dalam memberikan sanksi kepada Agusrin. Seharusnya, Mendagri mencopot jabatan Agusrin karena dia sudah divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA). \"Seharusnya Kemendagri bersikap proaktif walaupun belum menerima salinan putusannya dari MA,\" ujarnya.Sebelumnya Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu akan menemui Mendagri Gamawan Fauzi. Tetapi Mendagri baru bisa menjadwalkan pertemuan minggu ini. \"Kami akan bertemu langsung dengan Mendagri, tidak mau diwakilkan. Karena selama ini sudah dilakukan pertemuan, diwakilkan oleh Dirjen Otda. Hasilnya belum ada,\" kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edi Ismawan.Edi didampingi 6 anggota Komisi I lainnya mengatakan, mereka sudah berupaya mendesak Mendagri untuk mendefinitifkan pimpinan daerah yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.\"Kami juga memahami dampak dari kasus ini terhadap kinerja pemerintah daerah, sehingga sejak awal Februari 2012, kami sudah mendatangi Kemdagri untuk memperjelas pendefinitifan kepala daerah,\" katanya.

Ia mengatakan berdasarkan PP Nomor 16/2005 tentang Pemberhentian Kepala Daerah, maka dalam kasus Agusrin, yang berhak memberhentikan adalah Presiden sebab terkait kasus korupsi. Untuk mendesak proses tersebut, Komisi I DPRD akan kembali mendatangi Kemendagri guna bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang dijadwalkan Selasa (17/4). \"Mudah-mudahan kami bisa bertemu langsung dengan menteri, karena sifatnya mendesak, sebab masyarakat sudah lama menunggu agar kepala daerah segera didefinitifkan,\" katanya. Ia menambahkan, jika Menteri Dalam Negeri tidak segera memenuhi permintaan tersebut, DPRD menolak bertanggung jawab jika timbul kekacauan di Provinsi Bengkulu. \"Gejolak masyarakat akan timbul. Sebab itu, kami juga mendesak agar Mendagri segera mengajukan pemberhentian Agusrin kepada presiden,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: