Banyak WNA Berkeliaran

Banyak WNA Berkeliaran

 Perusahaan Wajib Berikan Laporan

\"kepala-dinsosnakertrans-benteng-hasan-basri-ssos\"

BENTENG, BE- Peringatan keras bagi para perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan memperkerjakan warga negara asing (WNA). Pasalnya, sesuai dengan aturan, perusahaan tersebut harus melaporkan izin ketenagakerjaan WNA yang mereka berdayakan. \"Saat ini banyak sekali WNA yang berkeliaran dan mencari kerja di Kabupaten Benteng tanpa memberikan laporan,\" ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Benteng, Hasan Basri SSos, kepada BE, kemarin (22/11)

Menanggapi hal ini, ungkap Hasan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran kepada sejumlah perusahaan yang memperkerjakan WNA. Hanya saja, seolah tak digubris, perusahaan tersebut selalu mengabaikan tak memberikan jawaban. \"Teguran tertulis sudah beberapa kali kami sampaikan. Ada yang baru 2 (dua) dan bahkan ada juga yang sudah 3 (tiga) kali. Sampai saat ini semuanya mengabaikan teguran yang kami berikan,\" ungkap Hasan.

Pria yang sebelumnya menjabat selaku Asisten III Setda Pemkab Benteng ini menegaskan bahwa pihaknya benar-benar serius menyikapi hal ini. Sebab itulah, dalam waktu dekat pihaknya akan bertindak dan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Provinsi Bengkulu guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan yang aktif menggunakan WNA. Jika memang dalam temuan nantinya, ditemukan adanya WNA yang tidak terdaftar, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pengusiran atau biasa disebut dengan istilah deportasi.

\"Ini tak main-main, semua perusahaan wajib melaporkan WNA mereka. Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pengencekan langsung ke lapangan (perusahaan,red).

Disampaikan Hasan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, setiap WNA yang berkerja di dearah wajib memberikan retribusi senilai 100 dolar bagi masing-masing WNA untuk setiap bulannya.

Penarikan retribusi tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan diperkuat dengan landasan yang jelas, yakni Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2013 tentang cara penggunaan tenaga kerja asing yang diganti dengan Permen Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara pemerkerjaan tenaga asing, disebutkan bahwa apabila 1 perusahaan itu memiliki 2 lokasi atau lebih lokasi kerja dalam 1 wilayah provinsi bengkulu, maka yang mengeluarkan izin dan menarik retribusi adalah Disnakertrans Provinsi.

Sedangkan, jika 1 perusahaan itu hanya memiliki 1 lokasi kerja, yakni di satu kabupaten/kota, maka yang berhak mengeluarkan izin dan menarik retribusiny adalah Disnakertrans Daearh/kota. \"Perda tentang penarikan retribusi perpanjangan izin WNA sudah disahkan oleh DPRD Benteng. Setelah Perbupnya tuntas, barulah hal tersebut kita terapkan,\" tandasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini ada sebanyak 161 orang warga China yang berkerja di PT Kusuma Raya Utama (KRU), 1 orang warga Malaysia di PT Atlas Citra Selaras (ACS) dan 47 warga asal China yang berkerja di PT Pixing Mining Industri Group.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: