Otonomi Desa Harus Diterapkan

Otonomi Desa Harus Diterapkan

TAIS BE- Guna memeratakan pembangunan disetiap desa, Ketua DPRD Seluma  Zaryana Rait SE memastikan tahun ini aturan otonomi desa mulai diterapkan.

Pemkab harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 28 miliar yang akan diplotkan untuk 181 desa yang ada di kabupaten ini. Kucuran dana itu, 10% dari total nilai APBD kabupaten. Setiap desanya mendapatkan kucuran alokasi dana desa (ADD) Rp 160 juta untuk pembangunan dan operasional di desa.\"ADD itu bertujuan untuk kemandirian desa agar tidak terus bergantung pada pemerintah daerah,\" kata Zaryana.

Dijelaskannya, sesuai petunjuk pelaksanaan pada Undang Undang No.32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun 2005 tentang Desa dan petunjuk teknis peraturan bupati. Sumber ADD desa tidak ubahnya seperti dana alokasi umum dari kabupaten. Seperti halnya ada dak khusus pnpm dari pemerintah pusat,  Sehingga proses pencairan dana 10 persen APBD pun tidak ubahnya dengan mekanisme proyek.

Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap, sesuai mekanisme di lapangan dan laporan koordinasi pekerjaan dengan memperdayakan masyarakat dimasing-masing setiap pekerjaan yang dilakukan.\"dengan demikian warga akan juga ikut terbantu dengan adanya dana otonomi dalam melaksanakan pembangunan desa secara maksimal,\" tukasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: