Revisi PP 52 dan 53 Harus Ditunda

Revisi PP 52 dan 53 Harus Ditunda

JAKARTA - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menuai reaksi.

Praktisi hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik terhadap dua RPP itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, secara teknis harus melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Politik  Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pertahanan.

Disamping itu,  RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 harus melihat segi tidak menganggu  keamanan negara, dan isinya tidak boleh melampui atau melabrak Undang-undang, dan normanya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

\"RPP nomor 52 dan 53 Tahun 2000 dari segi prosedur mesti melibatkan partisipasi dan rasional masyarakat, karena telokomunikasi sesuatu yang penting bagi masyarakat,\" katanya saat Focus Group Discussion  \"Peninjauan Bersama terhadap Legalitas Penyelenggaraan Uji Publik Mengenai Perubahan PP nomor 52 dan 53 tahun 2000\" di Jakarta, Kamis (17/11).

Dia mengatakan pemerintah juga harus melindungi pengguna teknologi. Pemerintah harus berjalan sesuai konstitusi.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan sebaiknya RPP ini ditunda. Menurut dia, sebaiknya revisi terlebih dahulu Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kemudian, baru melakukan RPP.

\"Seyogyanya perbaiki atau revisi dulu UU-nya,\" kata dia di kesempatan itu. Setelah itu barulah lakukan konsultasi publik untuk melakukan RPP. Publik boleh memberikan masukan.

Tim Ahli Desk Cyberspace Kemenkopolhukam Marsma TNI Prakoso mengatakan, Indonesia masuk urutan keenam di dunia dalam hal pemakaian telekomunikasi seluler. Karenanya peraturan soal komunikasi yang merupakan alat strategis tidak boleh dilakukan main-main.

\"Perlu diingat apabila negara dinyatakan darurat perang maka seluruh komunikasi dapat diambil alih oleh negara untuk kepentingan pertahanan,\" jelasnya di kesempatan itu.

Dia pun menyatakan RPP 52 dan 53  masih prematur. Menurut dia, ini juga tidak mencerminkan kedaulatan Indonesia di bidang telekomunikasi. \"Ini sarat  dengan kepentingan bisnis sehingga berpotensi abuse of power,\" tegasnya.

Kesimpulan FGD yang digelar Journalist of Law Jakarta ini akan disampaikan kepada Kemenkominfo sebagai bahan masukan. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: