Dinas Tunggak PDAM
AMEN,Bengkulu Ekspress - Tunggakan tagihan pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Lebong masih tinggi. Bukan hanya pelanggan swasta dan rumah tangga yang menunggak, namun satuan kerja perangkat daerah (SKPD atau dinas pun juga ada yang menunggak.
\'\'Termasuk beberapa dinas instansi juga ada yang menunggak, tetapi mungkin bendaharanya lupa,\" ungkap Direktur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong Drs Sopian Razik SSos kepada Bengkulu Ekspress kemarin (16/11).
Sopian memaparkan, pembayaran tagihan PDAM di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, Lebong Tengah, Amen dan Kecamatan Lebong Utara masih diangka kisaran 60 persen. Sementara untuk Kecamatan Topos Rimbo Pengadang sudah 95 persen. Dan Uram jaya 75 persen. Dengan total pelanggan PDAM yang aktif 6.400 pelanggan.
Sopian menegaskan, atas tunggakan itu PDAM bakal mengambil langkah tegas, yakni memutuskan aliran air PDAM ke tempat pelanggan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 23 tahun 2006 dan Perbup no 44 tentang dasar tarif. Pelanggan yang menunggak selama 3 bulan terpaksa sambungannya diputus secara paksa. Daalam proses pemutusan tersebut, pertama PDAM masih melakukan langkah persuasif. Masing-masing cabang PDAM membuat surat teguran tertulis kepada pelanggan di wilayah mereka yang menunggak, namun jika sudah diberi surat teguran hingga tiga kali tak diendahkan. PDAM pun mencabut saluran air bersih pelanggan dengan meibatkan aparat terkait. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: