Mantan Kalapas Jadi Saksi Kerusuhan

Mantan Kalapas Jadi Saksi Kerusuhan

 BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus kerusuhan di Lapas Kelas II A Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (16/11) siang. JPU menghadirkan mantan Kalapas Kelas IIA Bengkulu, FA Widyo Putranto Bc Ip sebagai saksi dalam persidangan yang juga dihadiri terdakwa Hastono mantan KPLP dan Ranggi Amrullah, petugas Lapas.

Hakim Ketua, Diris Sinambela SH MH pertanyaan kepada saksi. Terkait awal mula tahanan blok narkoba keluar dan menyerang petugas kepolisian. Saksi mengatakan, jika pada awalnya penggeledahan pertama yang dilakukan di lantai bawah tidak terjadi gesekan atau ricuh. Namun, saat petugas bergerak ke arah tower baru terjadi permasalahan.

Seperti kunci yang hilang sampai akhirnya dibuka menggunakan linggis. Saksi mengakui jika diatas tower tersebut ditemukan puluhan barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas termasuk narkoba. Namun saat hakim ketua menanyakan bagaimana bisa barang itu masuk, apakah ada petugas yang melanggar SOP, saksi menjawab mungkin saja bisa terjadi hal demikian.

\"Terkait melanggar SOP atau tidak saya sebagai kepala Lapas saat itu sudah berusaha semaksimal mungkin mengarahkan petugas agar melarang barang terlarang masuk kedalam Lapas,\" jelas Widyo.

Saat terjadi keributan dan penyerangan yang dilakukan tahanan terhadap Kapolres suasana sangat mencekam dan rusuh. Setelah itu barulah polisi membawa satu persatu tahanan dan petugas yang diduga sebagai provokator keributan. Sehingga Kalapas tidak sempat menanyakan kepada kepala KPLP dan petugas Lapas mengapa keributan bisa terjadi, apa saja yang dilanggar sehingga tahanan melawan petugas polisi.

\"Tidak lama setelah terjadi penyerangan, polisi langsung membawa petugas lapas dan KPLP saya tidak sempat menanyakan kenapa tahanan bisa keluar dan menyerang petugas yang mulia,\" imbuh Widyo.

Dalam kesempatan kali ini, Ranggi Amrullah juga memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. Ranggi menjelaskan dihadapan majelis hakim saat hakim ketua menanyakan awal mula tahanan bisa kelaur, apa penyebabnya apakah pintu tidak terkunci. Ranggi mengaku, melihat engsel kunci pintu Lapas tidak tertutup dan hanya gembok disematkan. Melihat hal tersebut Ranggi kemudian menemui Hastono selaku KPLP menanyakan hal tersebut.

Namun jawaban Hastono saat itu agar membiarkan engsel tetap tidak terkunci alasannya polisi tidak akan naik ke atas blok narkoba lantai 2. Yang jelas dihadapan majelis hakim Ranggi mengaku bersalah atas kejadian tersebut. Alasan mengaku bersalah setelah ia menyerahkan kunci kepada tamping, padahal dia sebagai petugas Lapas tidak seharusnya memberikan tanggung jawab kepada tamping memegang kunci pintu tahanan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: