Gugatan Arsyad Ditolak
Yuliswan : Kami akan Lapor ke DKPP
TABA PASEMAH, BE - Langkah bakal calon (balon) Bupati Benteng, Arsyad Hamzah SE untuk kembali menjadi kandidat dalam pesta domokrasi pilkada Benteng melalui sidang sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng pupus sudah.
Pasalnya, dalam sidang putusan, Kamis (10/11) kemarin, Panwaslu Kabupaten Benteng tegas menolak semua gugatan yang diajukan oleh Arsyad Hamzah.
Selain menolak gugatan Arsyad, dihari yang sama, Panwaslu juga mengeluarkan keputusan menolak gugatan yang disampaikan dua pasangan bakal calon (pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng, yakni Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin.
Pantauan BE, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, kuasa hukum dari masing-masing pemohon serta Komisioner KPU Kabupaten Benteng hadir untuk mendengarkan putusan tersebut.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Arsyad yang didampingi Kuasa Hukumnya, Nedianto Ramadhan Akhil SH MH yang kecewa langsung meninggalkan persidangan sekitar pukul 16.30 WIB.
Bahkan, ketika hendak hendak dikonfirmasi melalui wawacara cegat, sejumlah tim pemenangan Arsyad langsung menghalangi wartawan dan menolak untuk memberikan keterangan.
\"Sudah-sudah, enggak usah wawancara dengan wartawan,\" kata salah satu tim Arsyad sembari meninggalkan kantor Panwaslu Kabupaten Benteng,
Berbeda dengan kubu Arsyad, ketika ditemui usai sidang, Yuliswan SH MH yang mendampingi kliennya, Medi Hasferi, mengaku bahwa pihaknya mengaku keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Benteng.
Yuliswan menilai bahwa ada kekeliruan yang dilakukan oleh Panwas dalam mengambil keputusan. Pasalnya, pihaknya mengaku telah mengantongi beberapa bukti mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Benteng selaku penyelenggara pilkada. Dimulai dari dugaan tidak melakukan vertual hingga tidak menyerahkan berita acara hasil pleno syarat dukungan vertual tahap II.
\"Selain tidak melakukan vertual sesuai aturan, KPU tidak memberikan hasil rekapitulasi syarat dukungan kepada klien kami. Meskipun klien kami pulang duluan (WO,red), harusnya tetap diberikan. Menurut hemat kami, ini adalah telak sebuah pelanggaran dan meruapakan kesalahan yang fatal.
Ini tidak fair (adil), kami akan ungkap ini semua. Ada apa dibalik sidang ini?,\" pungkas Yuliswan.
Sebab itulah, dirinya mengaku akan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
\"Insya Allah kami akan melaporkan hal ini ke DKPP,\" tandas Yuliswan.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng, Haidir mengaku bahwa keputusan tersebut diambil tentunya bukan tanpa alasan yang kuat, melainkan atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan.
Bahkan ketika ditanya mengenai adanya perbedaan mengenai pandangan Panwaslu terhadap laporan pelanggaran yang dilayangkan oleh Arsyad Hamzah terhadap KPU dan laporan gugatan sengketa pilkada, Haidir mengaku bahwa hal tersebut memang bisa saja terjadi perbedaan.
Diketahui, sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Benteng telah menanggapi laporan Arsyad dengan menilai bahwa ada pelanggaran yang dilakukan KPU.
\"Saya sampaikan, pada rekomendasi sebelumnya dikeluarkan Panwaslu dengan melihat unsur pengaduan pelanggaran, itu merupakan hasil kajian Panwas atas aturan dan perundang-undangan yang ada. Sedangkan pada sidang ini, semua fakta dimunculkan dalam persidangan, baik itu dari saksi pemohon ataupun termohon. Keputusan ini murni dari fakta yang dimunculkan selama persidangan,\" terang Haidir.
Dilansir sebelumnya, balon Bupati Arsyad melapor ke Panwas atas pelanggaran KPU dalam mengambil keputusan yang menetapkan dirinya tidak memenenuhi syarat (TMS) kesehatan jiwa. Sedangkan dua pasbalon lainnya melapor ke Panwas dengan materi yang sama, yakni menuding bahwa keputusan KPU yang mengyebutkan mereka TMS syarat dukungan hingga terpaksa tak bisa menjadi pasangan calon (paslon) adalah cacat hukum.
Versi keduanya, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual (vertual) tidak sesuai aturan, tidak mendatangi langsung pendukung yang tercatat dan asal tembak ketika vertual.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: