Besok, Nasib Arsyad Ditentukan

Besok, Nasib Arsyad Ditentukan

Bersama 2 Pasbalon TMS Lainnya TABA PASEMAH, Bengkulu Ekspress - Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilayangkan bakal calon (balon) Bupati Benteng, Arsyad Hamzah SEĀ  yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng akan berakhir, Kamis (10/11) besok.

Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng, Haidir mengatakan, dalam sidang besok, pihaknya akan membacakan putusan terhadap gugatan Arsyad dan dua pasangan bakal calon (pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng lainnya, yakni Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Benteng beberapa waktu lalu.

\"Sidang pembacaan putusan terhadap tiga gugatan akan kita bacakan pada Kamis besok. Panwas akan menyampaikan apakah gugatan dari pemohon diterima atau ditolak,\" ungkap Haidir.

Ketika ditanya bocoran keputusan tersebut, Haidir belum bisa membeberkannya dengan alasan memang tak bisa disampaikan sebelum persidangan.

Hanya saja, jelas Haidir, dari rangkaian sidang yang dilakukan selama ini, pihak termohon yang dalam hal ini adalah KPU Benteng dengan tegas menolak semua tudingan atau materi gugatan yang dituduhkan pemohon.

Sebaliknya, ketiga penggugat tetap getol dengan pendirian masing-masing yang menyebutkan bahwa KPU telah telah melakukan pelanggaran dan harus membatalkan keputusan yang mengakibatkan penggugat tak bisa lagi mengikuti tahapan pilkada.

\"Belum bisa disampaikan, saat ini kami masih dalam proses penyelesaian putusan. Yang jelas, kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing, baik itu dari pemohon ataupun termohon,\" terang Haidir.

Dilansir sebelumnya, Balon Bupati Arsyad melapor ke Panwaslu Benteng atas pelanggaran KPU dalam mengambil keputusan yang menetapkan dirinya tidak memenenuhi syarat (TMS) kesehatan jiwa. Sedangkan dua pasbalon lainnya melapor ke Panwaslu dengan materi yang sama, yakni menuding bahwa keputusan KPU yang mengyebutkan mereka TMS syarat dukungan hingga terpaksa tak bisa menjadi pasangan calon (paslon), adalah cacat hukum. Versi keduanya, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual (vertual) sesuai aturan, karena tidak mendatangi langsung pendukungnya, melaikan hanya asal tembak saja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: