PAD IMB dan Ho Dinaikkan
AMEN,Bengkulu Ekspress - Ditahun anggaran 2017, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong berencana mengusulkan peningkatan pendaatan asli daerah (PAD) yang menjadi wewenang mereka.
Dijelaskan Kepala KPT Lebong Syarifuddin SSos MSi, tahun ini perolehan PAD dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 500 juta. Rencananya diusulkan menjadi Rp 750 juta sementara dari Izin Gangguan (Ho) yang sebelumnya hanya 100 juta menjadi Rp 500 juta.
\"Rencana usulan peningkatan PAD dari 2 sektor di KPT Lebong tersebut bukanlah tanpa berdasarkan hitungan. Peningkatan target PAD tersebut lantaran estimasi TA 2017 mendatang ada investor yang di TA 2016 ini akan melaksanakan pengurusan izin dan dijadwalkan membangun konstruksi yang cukup besar sehingga bisa memberikan sumbangan PAD yang juga besar,\" ujar Syarif.
Untuk potensi izin gangguan, kata Syarif, juga hampir sama estimasinya, memberikan sumbangan PAD yang cukup besar. Ini lantaran mulai TA 2017 pengurusan Ho berdasarkan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan 2016 ini. Dalam perda itu mengatur mekanisme pengaturan Ho yang tidak lagi menggunakan pola jangka waktu, melainkan bisa dipergunakan untuk seumur hidup usaha yang mengurus Ho.
\"Jadi tidak lagi pakai jangka waktu pertahun. Ho diurus hanya sekali seumur usaha dijalankan. Biaya pengurusannya, tahun depan dimungkinkan juga dinaikkan lebih tinggi tarifnya dari biasanya. Karena memang hanya sekali urus atau sekali bayar untuk retribusi Ho tersebut,\" pungkas Syarif. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: