Desak Tutup Tambak Udang

Desak Tutup Tambak Udang

Warga Datangi DPRD Kaur

BINTUHAN, BE - Keberadaan tambak udang yang berada di Kelurahan Bandar dan Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, rupanya mulai meresahkan warga. Sebab, pembuangan limbah dari tambak udang itu menimbulkan bau tak sedap. Menyikapi hal tersebut, puluhan warga dari dua desa itu mendatangi DPRD Kaur, Senin (24/10), dan menutut dewan agar mendesak Pemda Kaur menghentikan aktivitas tambak yang dinilai merusak lingkungan itu .

\"Pembangunan tambak itu banyak belum ada izin, dan kami menolak keberadaan tambak udang itu, karena sangat merugikan masyarakat. Apalagi semenjak berdiri tambak ini ekosistem jadi rusak,” kata Syafruddin selaku ketua perwakilan masyarakat Pengubaian, saat melakukan hearing bersama Komisi I DPRD dan Pemda Kaur, kemarin (24/10).

Syafrudin menyampaikan, Kerukunan dan ketenteraman masyarakat Desa Pengubaian saat ini sangat terganggu dengan adanya rencana dari Pemerintah Desa Pengubaian mengenai tukar guling lahan tanah wakaf, yang mengakibatkan dibangunnya usaha tambak udang ke wilayah tersebut.

“Untuk itu kami masyarakat Desa Pengubaian memohon kepada DPRD Kaur membatalkan rencana pembangunan tambak ini, serta menutup tambak yang telah beroperasi saat ini,” desaknya.

Selain itu, masuknya investor tambak udang di wilayah pemukiman warga ini tidak pernah disosialisasikan atau dimusyawarahkan terlebih dahulu, kemudian pembangunan tambak udang ini sudah merusak ekosistem laut dan terumbu karang, miekipun limbah sudah disterilkan. Juga dibangunnya tambak udang sepadan pantai mengakibatkan tingkat abrasi semakin tinggi, karena tidak ada lagi penghalang abrasi. Juga tambak udang ini mengakibatkan pencemaran lingkungan yang mengeluarkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar.

\"Masuknya tambak ini telah mengakibatkan wilayah pemukiman menyempit dan akhirnya penduduk lokal tersingkit, sehingga meninggal daerah tersebut karena tak nyaman lagi. Maknya kami dari warga minta tutup keberadaan tambak ini,” tegasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kaur, Anwar Sanusi SPd mengakui, jika banyak tambak di Kecamatan Kaur Selatan itu banyak belum melengkapi izin. Juga ia sudah menegaskan, melarang aktivitas pembuatan tambak sebelum dokumen perizinan lengkap.

\"Seharusnya, dokumen perizinan itu dibuat sebelum pembangunan dimulai, dan kalau ada memang perusahaan tambak itu yang melanggar tentu akan kita hentikan dan akan kita tutup,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaur Deny Setiawan SH, berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat soal tambang udang tersebut. Juga ia akan memanggil pihak tambak untuk menanyakan perizinan yang dimiliki apakah melangar atau tidak.

\"Nanti kami akan tindaklanjuti dengan memanggil dinas terkait terkait dengan perizinan tambak ini, dan jangan sampai ini nanti terjadi komplek sosial. Juga kalau memang melanggar dan tidak ada izin tentu akan kita tutup,” tegasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: