Perda Penyertaan Modal PDAM Disahkan
BENGKULU, BE - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhir Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota, Teuku Zulkarnain, kemarin (24/10).
Secara garis besar perda ini dibuat untuk menuntaskan utang negara yang ditanggung pihak PDAM sebesar Rp 101 miliar.
Maka dengan disahkannya perda tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu telah memenuhi syarat untuk penghapusan utang dengan cara mengalihkan sebagai penyertaan modal yang dimasukkan ke dalam APBD.
\"Pedoman pemberian hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada pemerintah kota secara non tunai, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal non cash,\" ujar Juru Bicara DPRD Kota, Awaluddin saat membacakan hasil pembahasan Pansus.
Kemudian, didalam perda tersebut juga disebutkan tujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM kota terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat, dan memperbaiki managemen internal PDAM, sehingga progres perkembangan dalam berjalan dengan baik.
\"Selain itu juga setelah ditetapkan perda ini maka diminta PDAM dapat meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),\" terangnya.
Sementara itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kota Bengkulu melalui pansus bersama-sama pemerintah kota yang telah membahas raperda tersebut.
\"Dengan disahkannya perda ini diharapkan penambahan penyertaan modal pemda kota ke PDAM dapat tercapai,\" tutur Helmi.
Ia juga berbangga karena usulan pihaknya ke DPRD dapat diselesaikan sebelum memasuki batas waktu, yakni 30 Oktober ini. Sehingga penghapusan utang negara yang ditanggung PDAM ini dapat terealisasikan, serta menjadikan catatan dan masukan dari semua pihak untuk acuan atau pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan PDAM ke masyarakat.
\"Kami juga memohon dukungan dari dewan terhormat terhadap pelaksanaan perda yang telah disetujui sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, dan marilah kita tingkatkan usaha dan upaya kita dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah di Kota Bengkulu selalu diridhoi oleh Allah SWT,\" pungkas Helmi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: