Jerat “Kaki Tangan” Bos D4F

Jerat “Kaki Tangan” Bos D4F

Pembawa D4F ke Bengkulu Bisa Tersangka

\"filli_d4f\"

BENGKULU,BE-Setelah ditangkapnya pimpinan money game Dream For Fereedom (D4F) Fili Muttaqien oleh Mabes Polri dalam kasus penipuan, \"kaki tangan\" bos D4F atau petinggi-petinggi D4F di Bengkulu juga bakal menyusul menjadi tersangka.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Direskrimum Kombes Pol A Rafik SE MH mengatakan untuk yang ada di Bengkulu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu posisi dari para pimpinan yang juga telah dilaporkan oleh ratusan D4F ke Polda Bengkulu beberapa bulan lalu.

\"Nanti kita akan melihat terlebih dahulu posisinya, apakah mereka dikenakan turut membantu atau bagaimana nanti kita lihat,\" jelasnya, kemarin (24/10).

A Rafik menambahkan, untuk kasus ini semua bisa berpeluang menjadi tersangka, tergantung dengan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang didapatkan dalam pemeriksaan. Sehingga jika fakta hukum didapatkan, siapapun bisa menjadi tersangka termasuk petinggi D4F yang ada di Bengkulu sebagai terlapor dalam kasus D4F ini. Hingga saat ini belum bisa menetapkannya sebagai tersangka. Namun pemeriksaan akan segera dilakukan kecuali dua orang yaitu Fili Muttaqien dan Derik.

\"Pastinya semua kita proses, karena terlapor itu belum tentu tersangka atau pelaku tindak pidana, perlu pendalaman dari kesaksian, pembuktian dan dokumen-dokumen,\" jelasnya.

Sementara untuk ditangkapnya Fili Mutaqien, penyidik Polda Bengkulu telah menghubungi Mabes Polri dan rencananya Polda Bengkulu akan mengirimkan tim penyidik ke Mabes Polri untuk langsung berkoordinasi, karena dalam kasus ini bersifat Nasional yang kasusnya banyak ditangani Polda-Polda yang lain.

\"Selain di Bengkulu, ada di Palembang, Lampung serta masih banyak Provinsi lainnya yang menangani ini, kemungkinan akan diambil alih oleh Mabes Polri, tetapi hasil koordinasi tim penyidik kita dengan Mabes Polri, nanti hasilnya akan diketahui,\" tutupnya.

Korban Minta Uang Kembali

Tertangkapnya bos utama, Fili Muttaqien oleh penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta membawa kegembiraan bagi korban penipuan investasi bodong Dream for Freedom (D4F). Meski telah tertangkap, korban D4F masih berharap uang investasinya dapat dikembalikan. \"Saya bersukur sekali, pembohong Fili Muttaqien sudah ditahan. Tapi kami tetap meminta uang kami dapat kembali,\" terang salah satu korban D4F, Rini (35) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu kepada BE, kemarin (24/10)

Dijelaskannya korban investasi D4F ini bukan hanya dirinya, tetapi ada ratusan bahkan ribuan orang di Provinsi Bengkulu. Kerugiannya setidaknya sudah ada yang mencapai ratusan juta, untuk satu orangnya. Modal masuk investasi itu, tentu bukan hal yang mudah. Bisa saja berhutang bahkan menggadaikan barang berharganya kepada Bank atapun orang lain. Sehingga lilitan utang yang betumpuk-tumpuk, menjadi penderitaan mayoritas korban investasi bodong ini.

\"Bengkulu ini bisa dikatakan, wilayah terbanyak yang ikut di D4F. Wajar ketika banyak korbannya. Jangankan untung yang kami dapatkan, modal pun tak kembali,\" bebernya.

Seperti dicerikan Rini, dirinya ikut di D4F ini sekitar satu bulan. Modal yang ia masukan mencapai lebih dari Rp 60 juta. Modal yang kembali pun hanya sekitar 50 persen, sementara sisinya belum tau kemana akan dicari.

\"Kita minta pihak kepolisian untuk terus serius memproses secara hukum dan kita akan terus tuntut uang kita kembali,\" tambah Rini.

Begitupun aktor utama yang telah membawa D4F ini ke Bengkulu. Diantaranya FM, DA, AM, AI, NO dan AR, juga harus diproses secara hukum. Karena Rini yang juga diantara 116 orang korban D4F telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Bengkulu.

Total kerugian pun mencapai Rp 1,8 miliar lebih. \"Awalnya kita sulit untuk mengadukan masalah ini, atas dorongan teman-teman dan pendaping hukum, kita terus kosisiten mengawal proses ini. Karena kita tidak mau, ada korban-korban yang sama dikemudian hari,\" tandas Rini.

Pengacara Gugat OJK

Sementara itu, kuasa hukum Fili Muttaqien, Dr Efran Helmi Juni SH MH mengatakan dari penjelasan yang disampaikan kliennya, sebetulnya sama sekali tidak sedikitpun ada niatan untuk melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan penyidik, termausk dirinya melakukan bisnis dengan cara normal.

“Izin usahanya saja jelas, namun pasca pencabutan izin usaha oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) beberapa bulan lalu berimbas pada penghentian sementara waktu usaha yang dijalankan.

Tapi, untuk pencabutan izin usaha itu kami juga tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sekitar 1,5 bulan yang lalu, kini tengah dalam tahap persidangan,” urai Efran.

Terkait gugatan ke PTUN, ada dua pihak yang dijadikan sebagai tergugat yakni untuk tergugat kesatu adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta dan tergugat kedua adalah Satuan Tugas (Satgas) OJK selaku pihak yang mencabut izin usaha kliennya.

“Klien kami merasa keberatan atas tindakan pencabutan izin usaha oleh OJK yang menyebut usaha kliennya terindikasi melakukan money game yang sebetulnya tidak seperti itu. Ini mengakibatkan klien kami tidak mampu menunaikan kewajiban kepada member dari D4F,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Yan Safri, mengatakan bahwa D4F sudah tak mampu membayar prtofit dijanjikan kepada partisipannya sebelum dicabut izin. \"Itu namanya cari kambing hitam. Mereka sudah tak sunggung memenuhi kewajibannya sebelum perizinannya dicabut oleh perizinan terpadu DKI Jakarta,\" katanya.(151/614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: